Advertorial

Tumbuhkan Kesadaran Pelaku Usaha untuk Sampaikan LKPM, DPMPTSP Kaltim Gencarkan Sosialisasi

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 14 Agustus 2023 19:38
Tumbuhkan Kesadaran Pelaku Usaha untuk Sampaikan LKPM, DPMPTSP Kaltim Gencarkan Sosialisasi
Sosialisasi LKPM online yang pernah digelar DPMPTSP Kaltim pada 2022 lalu. (Dok DPMPTSP Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim terus aktif gelar kegiatan sosialisasi dan penerapan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berbasis online. 

Disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pelaksanaan, Surya Saputra bahwa, pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dalam rangka penyesuaian ke pelaku usaha soal LKPM. Hingga kini, tak ada masalah yang signifikan. 

Sebagai informasi, LKPM mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal.

"Alhamdullilah sampai sekarang enggak ada masalah. Untuk penyampaian LKPM-nya maka kalau memang ada masalah, kita akan bimbing dan bina terus," ungkap Surya. 

Sosialisasi tersebut berlaku untuk pelaku usaha yang sudah menyerahkan LKPM-nya maupun untuk mereka yang belum menyampaikan sama sekali. Tahun ini, sudah ada tujuh sosialisasi dan bimtek yang berhasil dilaksanakan. 

"Itu kami undang pelaku usaha se-Kaltim dengan beberapa sektor usaha. Kami mengutamakan UMKM. Nanti 2024 kami akan melaksanakan lagi," sambung Surya. 

Tak hanya DPMPTSP Kaltim, Surya menyebut, untuk DPMPTSP di kabupaten dan kota juga turut melakukan sosialisasi dan bimtek serupa. Terkait narasumber yang hadir, biasanya ada dari DPMPTSP Kaltim dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

"Kami ada target untuk mengejar investasi berdasarkan laporan LKPM. Jadi kami agendakan bimtek dan sosialisasi ke pelaku usaha untuk memberikan pemahaman ke mereka," tambah Surya. 

Surya menegaskan, bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), wajib hukumnya untuk menyerahkan LKPM. Berlaku untuk semua pelaku usaha kecil, menengah, hingga yang sudah besar. 

Jika ada pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM, tentu ada sanksi yang akan diberikan. Sanksi pertama berupa peringatan 1, 2, dan 3 bahkan sampai pencabutan izin. 

"Itu yang tidak kami inginkan. Jadi jangan sampai teman-teman pelaku usaha itu hanya karena LKPM, izin usaha mereka jadi dicabut," lanjutnya. 

DPMPTSP Kaltim juga akan sekaligus memantau para pelaku usaha yang aktif menyerahkan LKPM atau tidak. Dari situ akan terlihat, mana usaha yang masih aktif atau tidak. Sebab menyampaikan LKPM sudah menjadi kewajiban para pelaku usaha. 

"Dari Kementerian Investasi/BKPM yang memberikan peringatan, nanti dari BKPM memberikan tembusan ke kami. Bukan kami yang kasih peringatan. Nanti peringatannya yang masuk ke email yang bersangkutan," tandasnya. 

[RWT | ADV DPMPTSP KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya