Daerah

UMK Kalimantan Timur 2024 Naik, Berikut Daftar Lengkap dan Persentase Kenaikan per Kabupaten/Kota

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 30 November 2023 15:30
UMK Kalimantan Timur 2024 Naik, Berikut Daftar Lengkap dan Persentase Kenaikan per Kabupaten/Kota
Suasana Konferensi Pers Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pj. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, baru-baru ini mengumumkan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK) di seluruh Kaltim untuk tahun 2024.

Pengumuman ini berdasarkan regulasi terkini, termasuk UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja dan PP No 51/2023 tentang Pengupahan. Terjadi kenaikan rata-rata sebesar 4,31% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kenaikan UMK ini, menurut Akmal Malik, dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Kami telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk rekomendasi dari Menteri Ketenagakerjaan, saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, serta keputusan gubernur,” jelasnya dalam sebuah konferensi pers pada Kamis (30/11/2023).

Dalam penetapan UMK 2024, Kabupaten Berau menetapkan UMK tertinggi di Kaltim dengan Rp3,83 juta, naik 4,26% dari tahun 2023. Sementara itu, Kabupaten Paser memiliki UMK terendah dengan Rp3,37 juta, naik 3,40% dari tahun sebelumnya.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja di Kaltim. Akmal Malik menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses dialog dan musyawarah antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, (Disnakertrans), Rozani Erawadi menyampaikan, pihaknya akan terus memantau sejumlah perusahaan, untuk menerapkan Upah Minimum Kab/Kota se-Kaltim per tanggal 1 Januari 2024.

"Tentu kita akan selalu mengawasi, perusahan-perusahan se-Kaltim, terkait pengupahan terhadap karyawannya. Utamanya yang masih baru bekerja, atau kurang dari satu tahun," imbuhnya.

Kendati demikian, jika ditemukan ada perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Kab/Kota yang baru, maka pihaknya akan melakukan pembinaan kepada perusahaan tersebut.

"Perusahaan bisa dikenakan sanksi administrasi, hingga pidana. Bentuknya bisa denda, pencabutan izin usaha, dan lain-lain," ujarnya.

Berikut adalah daftar lengkap UMK di Kaltim tahun 2024, beserta persentase kenaikannya:

1. Upah Minimum untuk Kota Samarinda tahun 2024 sebesar Rp. 3.497.124,13, atau naik sebesar 5,04 persen.

2. Upah Minimum untuk Kota Balikpapan tahun 2024 sebesar Rp 3.475.595, atau naik sebesar 4,55 persen.

3. Upah Minimum untuk Kota Bontang tahun 2024 sebesar Rp 3.549.307,67 atau naik  sebesar 3,81 persen.

4. Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024 sebesar Rp 3.536.506,28 atau naik sebesar 4,18 persen.

5. Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Timur tahun 2024 sebesar Rp 3.515.324,00 atau naik sebesar 4,74 persen.

6. Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Barat tahun 2024 sebesar  Rp 3.711.017,82, atau naik sebesar 4,50 persen. 

7. Upah Minimum untuk Kabupaten Paser tahun 2024 sebesar Rp 3.372.362, atau naik sebesar 3,40 persen.

8. Upah Minimum untuk Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2024 sebesar Rp 3.715.817,74 , atau naik sebesar 4,35 persen.

9. Upah Minimum untuk Kabupaten Berau tahun 2024 sebesar Rp 3.832.297, atau naik sebesar 4,26 persen.

Sebagai informasi, UMK Kabupaten Mahulu mengikuti wilayah Kutai Barat. Sebab, kelembagaan hubungan industrial nya belum terbentuk, dan tidak ada dewan pengupahan.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya