Kaltim

UMKT Gelar Public Lecture, Soal Perkembangan Hukum Pidana Indonesia

Kaltim Today
13 Mei 2019 10:28
UMKT Gelar Public Lecture, Soal Perkembangan Hukum Pidana Indonesia

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI), Dr. Maneger Nasution, M.A. UMKT
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI), Dr. Maneger Nasution, M.A. UMKT

Kaltimtoday.co – Program Studi HukumUniversitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menghelat Public Lecture Hukum Pidana Indonesia yang bertajuk "Paradigma Baru Perlindungan Saksi dan Korban", Kamis (9/5/2019). Kegiatan yang diselenggarakandi Kampus UMKT Gedung E Lantai 4, Jalan Juanda tersebut, menghadirkan pembicara berkompeten, yakni Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI),Dr. Maneger Nasution, M.A.

Puluhan mahasiswa dan dosen yang hadir tampak antusias menerima materi yang disampaikan. Patut diketahui, LPSK sendiri adalah lembaga negara yang mandiri yang bertanggungjawab dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban.

"Kita datang ke kampus ini (UMKT) untuk sosialisasi dan mengenalkan masyarakat apa itu LPSK. Lantaran LPSK punya keterbatasan menjangkau daerah-daerah di Indonesia.  Sehingga diharapkan ke depan kasus-kasus yang ada di daerah mendapatkan perlindungan," katanya.

 

Dalam pemaparannya, Maneger Nasution menjelaskan perkembangan paradigma mengenai perlindungan saksi dan korban dari tahun ke tahun. Menurut nya, salah satu ciri negara modern adalah sistem hukum yang terus berkembang.Sebelumnya subjek hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, hanya tersangka dan terdakwa, kemudian lahir  Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memperluas subjek hukum pidana yang dapat diberikan perlindungan yakni tersangka, terdakwa, saksi dan korban. Kemudian terbit Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang memperluas subjek hukum pidana yang mendapat perlindungan dengan memunculkan saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistle blower) dan ahli. Kelima subjek hukum ini juga mesti dilindungi. Supaya mereka nyaman," dalam mengungkap suatu tindak pidana ucap Maneger.Lahirnya LPSK sebagai pelaksana perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban di Indonesia, selain itu  LPSK dalam tugasnya juga  memberikan perlindungan kepada saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator), pelapor (whistle blower) dan ahli dalam menangani kasus tindak pidana tertentu sebagaimana dalam undang-undang LPSK, yaitu perdagangan orang (human traficking), kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, korupsi, penyiksaan, narkotika, penganiayaan berat, pelanggara HAM berat, pencucian uang (money laundering), terorisme,  tindak pidana lainnya yang mengancam jiwa saksi dan korban, dan lainnya.

Lebih jauh Maneger menerangkan, dalam memberikan beberapa jenis pelayanan yang diberikan berupa: perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial, kompensasi ganti rugi dan restitusi.

Terpisah, Wakil Rektor II Bidang Kemahasiswaan UMKT, Sunarso, SE, MM, menyebut kegiatan yang digagas LPSK RI ini sangat bermanfaat bagi peserta. Terlebih, informasi yang disampaikan berhubungan erat dengan program studi hukum yang ada di UMKT.

"Buat kami banyak manfaatnya. Tidak hanya mendapatkan ilmu dari dosen yang sifatnya teoritis. Tapi juga, dapat langsung dari praktisi," pungkasnya.

[MUL | TOS | ADV]



Berita Lainnya