Kaltim

UMP 2020 Naik 8,5 Persen, Berikut Prediksi Kenaikannya di Kaltim

Kaltim Today
19 Oktober 2019 09:04
UMP 2020 Naik 8,5 Persen, Berikut Prediksi Kenaikannya di Kaltim
Menaker Muhammad Hanif Dhakiri (tengah) saat berkunjung ke Kaltim pada 2017 silam. (Pemprov Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020. Kenaikannya sebesar 8,51 persen.

Kenaikan UMP 8,5 persen itu didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi pada 2020.

Kenaikan itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2019. Adapun kenaikan 8,51 persen UMP tersebut berlaku untuk seluruh provinsi.

Adapun Kaltim, berdasarkan besaran kenaikan tersebut dari yang sebelumnya sekitar Rp 2,74 juta menjadi sekitar Rp 2,98 juta. Naik sekitar Rp 233 ribu.

Jika dibandingkan kenaikan sejak 2016, kenaikan UMP Kaltim 2020 cukup signifikan. UMP Kaltim 2016 hanya sebesar Rp 1,26 juta; UMP Kaltim 2017 Rp 2,33 juta; UMP Kaltim 2018 Rp 2,54 juta, dan UMP Kaltim 2019 Rp 2,74 juta.

UMP Kaltim 2020 menempati posisi tertinggi ke-11 dari 34 provinsi di Indoensia. DKI Jakarta masih menduduki peringkat pertama. Total UMP DKI Jakarta pada 2020 sebesar Rp 4,27 juta. Kedua, Papua Rp 3,51 juta, dan di posisi ketiga Sulawesi Utara Rp 3,31 juta.

Adapun UMP terendah ditempati Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 1,7 juta. Kemudian Jawa Tengah Rp 1,74 juta.

Kenaikan UMP Kaltim 2020 itu akan berlaku setelah disahkan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.

[TOS]

 



Berita Lainnya