Daerah
Upaya Mediasi Buntu, Kasus Arisan Online di Samarinda Resmi Masuk Jalur Hukum
Kaltimtoday.co, Samarinda - Upaya penyelesaian kasus arisan online melalui jalur mediasi di Polresta Samarinda resmi menemui jalan buntu. Setelah beberapa kali pertemuan tidak menghasilkan kejelasan pengembalian dana, puluhan member arisan memilih menempuh langkah hukum dengan melaporkan dua owner berinisial T dan R, Kamis malam (4/12/2025).
Pelaporan tersebut menandai perubahan arah penanganan perkara, dari yang sebelumnya mengedepankan upaya damai menjadi proses pidana.
“Jadi kami menduga terdapat unsur penipuan, penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ucap perwakilan 20 korban, Indah Mutiara.
Sebelumnya, Polresta Samarinda telah memfasilitasi mediasi pada Minggu (30/112025), yang menghasilkan kesepakatan bahwa pihak owner akan mengembalikan dana member. Namun hingga beberapa hari setelahnya, tidak ada tindak lanjut nyata.
Ketidakjelasan itu akhirnya mendorong para member untuk melapor secara resmi. Indah Mutiara, salah satu perwakilan member, menyebut keputusan ini diambil setelah peluang penyelesaian secara kekeluargaan dianggap tidak lagi memungkinkan.
Pantauan di lokasi pelaporan menunjukkan antusiasme member cukup tinggi. Sekitar 20 orang hadir membawa bukti kerugian masing-masing.
“Total sementara kerugian diperkirakan mencapai hampir Rp350 juta, berdasarkan laporan yang masuk malam itu,” jelasnya.
Nilai tersebut diperkirakan meningkat, karena sejumlah member lain masih menyiapkan berkas. Sebagian korban dengan nilai kerugian besar memilih menggunakan kuasa hukum pribadi.
“Kami menyerahkan berbagai jenis bukti, seperti mutasi rekening, bukti transfer, tangkapan layar aktivitas arisan, hingga unggahan media sosial yang diduga memperlihatkan gaya hidup mewah owner,” ungkapnya.
[RWT]
Related Posts
- Wali Kota Samarinda Bantah Pernyataan Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Soal Penangguhan Sementara RSUD AMS II
- Kekerasan Seksual di Samarinda Belum Reda, Sungai Kunjang Jadi Kecamatan dengan Kasus Tertinggi 2025
- Pengamanan Natal di Kukar Diperkuat, 292 Personel dan 18 Pos Disiagakan
- 8 Perda Samarinda Diketok Paripurna, Nasib Perumda Varia Niaga Ditentukan Lewat Adu Kekuatan Suara
- Penataan Pasar Pagi Samarinda: Samagov Jadi Jembatan Aduan, Pemkot Jamin 2.505 Kios untuk Semua Pedagang









