Daerah

Upaya Tingkatkan Perlindungan Pengguna Jalan di Samarinda, SIM Wajib BPJS Kesehatan Diuji Coba Mulai 1 Juli - 30 September 2024

Suara Network — Kaltim Today 21 Juni 2024 09:45
Upaya Tingkatkan Perlindungan Pengguna Jalan di Samarinda, SIM Wajib BPJS Kesehatan Diuji Coba Mulai 1 Juli - 30 September 2024
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Mulai 1 Juli 2024, kepemilikan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan. Kebijakan ini merupakan bagian dari uji coba nasional yang dicanangkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan BPJS Kesehatan.

Kebijakan baru ini didasari oleh Peraturan Kepolisian Nomor 2/2023 tentang penerbitan SIM, dengan tujuan utama untuk memastikan seluruh masyarakat terdaftar dalam jaminan kesehatan nasional. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai, terutama bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menawarkan perlindungan yang lebih menyeluruh dibandingkan asuransi Jasa Raharja.

"Mengingat keterbatasan klaim dari asuransi Jasa Raharja, kehadiran BPJS Kesehatan sangat penting untuk memastikan penanganan medis yang tepat waktu bagi korban kecelakaan," kata Gulo. 

Uji coba di Samarinda akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. Dalam periode ini, proses penerbitan SIM tetap mengikuti mekanisme yang ada, dengan pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan. Bagi pemohon yang belum terdaftar atau tidak aktif, akan diberikan arahan untuk segera memperbaruinya.

Untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan ini, Polresta Samarinda telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Samarinda. Platform aktivasi kepesertaan dan pendaftaran daring disediakan untuk memudahkan masyarakat. Selain itu, petugas BPJS Kesehatan akan ditempatkan di Satpas Polresta Samarinda selama masa uji coba untuk memberikan layanan langsung.

"Dengan langkah-langkah ini, kami berharap proses pengurusan BPJS Kesehatan di Satpas menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat," tutur Gulo.

Diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan dan berkontribusi pada terciptanya pengguna jalan yang lebih bertanggung jawab dan terlindungi.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya