Headline

Usulan Menunda Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Berbahaya, Bisa Ciptakan Krisis Politik

Kaltim Today
26 Februari 2022 09:17
Usulan Menunda Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Berbahaya, Bisa Ciptakan Krisis Politik
Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra.

Kaltimtoday.co, Jakarta - Sejumlah elit partai politik mengusulkan menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi. Usulan itu salah satunya disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.

Menanggapi itu, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai usulan agar Pemilu 2024 diundur sah-sah saja. Namun akan menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang.

“Dalam negara demokrasi orang boleh usul apa saja tentunya. Tetapi usulan penundaan Pemilu ini menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang,” kata Yusril.

Alasannya dalam Undang-undang Dasar 1945 tegas menyatakan, bahwa Pemilu diselenggarakan sekali dalam rentang lima tahun.  Sementa jabatan Presiden Wakil, DPR, MPR dan lainya juga berakhir.

“Kalau Pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya. Konsekuensi dari penundaan itu adalah masa jabatan Presiden, Wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya,” ujarnya.

“Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut? Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan tersebut?,”

Dia menjelaskan, jika pemilu ditunda dan masa jabatan pejabat negara diperpanjang maka akan krisis legitimasi dan krisis kepercayaan. Karena tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum.

“Kalau asal tunda pemilu dan asal perpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut, tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan timbulnya krisis legitimasi dan krisis kepercayaan,” ujarnya

“Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana,”

Sementara lainnya, amandemen UUD 45 menyisakan persoalan besar bagi bangsa, yakni kevakuman pengaturan jika negara menghadapi krisis seperti tidak dapatnya diselenggarakan Pemilu.

“Sementara tidak ada satu lembaga apapun yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967,” tandasnya.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya