Kukar

Wakil Bupati Chairil Anwar Sampaikan LPJ APBD Tahun Anggaran 2019 di Sidang Paripurna DPRD Kukar

Kaltim Today
20 Agustus 2020 18:13
Wakil Bupati Chairil Anwar Sampaikan LPJ APBD Tahun Anggaran 2019 di Sidang Paripurna DPRD Kukar
Wakil Bupati Kukar, Chairil Anwar.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Wakil Ketua DPR Kukar, Alif Turiadi memimpin jalannya Sidang Paripurna yang dilaksanakan pada Rabu (19/8/2020) sore.

Sidang Paripurna yang turut dihadiri oleh anggota dewan lainnya ini diadakan untuk mendengar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.

Laporan Pertanggungjawaban ini disampaikan oleh Wakil Bupati Kukar, Chairil Anwar, sebab Bupati Kukar Edi Damansyah sedang menghadiri kegiatan lain.

Chairil Anwar mengatakan, dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 71 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah, PP Nomor 65/2010 tentang Penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permendagri Nomor 13/2006.

Dia menyampaikan, laporan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), LO, LPE, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang sudah diaudit BPK RI.

Tahun Anggaran 2019 merupakan tahun keempat penerapan Sistem Akutansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah memberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara.

"Opini WTP ini, merupakan WTP ketujuh yang berhasil diperoleh oleh Pemerintah Daerah Kukar," uajr Chairil.

Atas nama Pemkab Kukar, Chairil menyampaikan, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legislatif dan OPD yang selama ini terus mendukung Pemerintah Daerah, hingga bisa mempertahankan Opini WTP atas laporan keuangan tahun 2019 ini.

APBD 2019, lanjut Chairil memuat program dan kegiatan melalui mekanisme penganggaran Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa sampai kabupaten.

Dalam melaksanakan program dan kegiatan, mengacu pada visi dan misi yang diimpementrasikan dalam Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda.

[SUP | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya