Samarinda

106 Perusahaan dan Instansi Pemerintah di Samarinda Menunggak Iuran PDAM Hingga Rp 6,9 Miliar

Kaltim Today
14 Oktober 2019 21:34
106 Perusahaan dan Instansi Pemerintah di Samarinda Menunggak Iuran PDAM Hingga Rp 6,9 Miliar
Lukman Humas PDAM, Roy Hendrayanto kuasa hukum dan Staf ahli keuangan Nurdin dihadapan awak media, Rabu (14/10/2019)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Besarnya biaya tunggakan yang diterima PDAM Tirta Kencana Samarinda rupanya bukan hanya dari masyarakat umum. Pasalnya, dari total Rp138 miliar, sebanyak 106 perusahaan yang terbagi di empat wilayah Kota Tepian juga ikut menunggak bayaran iuran air bersih hingga mencapai Rp 6,9 miliar. Bahkan dari data yang dikeluarkan, diketahui pula sebagian instansi pemerintah turut andil dalam besarnya biaya tunggakan tersebut.

"Ada juga dari pemerintahanm, tapi itu sudah kami lakukan pembicaraan untuk penyelesaiannya," ucap Roy Hendrayanto kuasa hukum PDAM Tirta Kencana.

Sedangkan untuk 106 korporat atau biasa disebut perusahaan, PDAM memetakannya melalui empat wilayah yakni satu, dua, tiga dan empat. Turut menjelaskan terkait persoalan ini, M Lukman Humas PDAM Tirta Kencana, jika di wilayah satu yang meliputi Kecamatan Samarinda Kota dan sebagian lagi di wilayah Samarinda Utara, terdapat 29 korporat dengan nilai tunggakan mencapai Rp575.122.048 juta. Sedangkan wilayah dua meliputi Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, Sungai Pinang dan sebagain Samarinda Utara, terdapat 22 korporat dengan nilai tunggakan Rp302.190.795 juta. Di wilayah tiga, yakni, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda Ulu dan sebagian Samarinda Kota memiliki tunggakan sebesar Rp1.521.975.456 miliar. Dan yang terakhir wilayah empat, meliputi Kecamatan Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir dan Palaran memiliki nilai tunggakan paling besar, yakni mencapai Rp4.568.275.366 miliar.

"Gugatan itu nantinya sendiri-sendiri atas nama korporat. Ada masuk gugatan sederhana jika tunggakannya di bawah 250 juta. Target itulah yang akan kami jalankan," timpal Roy.

Dijelaskannya,data ini belumlah diungkapkan lebih menyeluruh. Untuk tahapan pertama pihak perusahaan berpelat merah ini lebih memfokuskan kepada pihak perusahaan yang tunggakannya mencapai puluhan hingga ratusan juta. Sebagai contoh dia menyebutkan salah satunya, yakni seorang pengelola perumahan berinisial insinyur S. Dalam tenggat waktu 7 bulan. Pengelola perumahan ini memiliki nilai piutang mencapai Rp 646.616.129 juta.

"Ini menjadi tantangan bagi orang yang berprofesi seperti saya. Tetapi ada yang lebih besar nilai tunggakannya bahkan mencapai Rp 3 miliar, tetapi mereka melakukan iktikad baik dengan melakukan pembicaraan mengenai pelunasannya," papar Roy.

Perusahaan yang disebutkannya barusan juga merupakan sebuah kawasan perumahan yang berada di wilayah Samarinda Seberang. Nilai Rp 3 miliar itu dalam kurun waktu 39 bulan.

Turut menambahkan, Staf Ahli Keuangan PDAM Nurdin, jika pihak perusahan yang melakukan penunggakan ini tergolong lebih mudah baginya untuk melakukan tindakan tegas. Pasalnya, jika tidak ada niatan yang baik. Maka pihaknya akan mengambil langkah hukum sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.

"Kalau korporat 90% masih ada fisiknya. Kalau di korporat ada upaya penindakan. Tapi sebelumnya kami coba pada akhir tahun pendekatan persuasif dengan cara mendatangi terlebih dahulu," ucap Nurdin.

Meski beberapa diantaranya telah dilakukan tindakan tegas dengan menyetop pendistribusian air baku, namun hal tersebut tidak serta merta memberhentikan unsur perdata pada hitungan kerugian yang diterima PDAM.

"Jadi surat yang akan kami layangkan ini bersifat warning," pungkasnya.

[JRO | RWT]



Berita Lainnya