Daerah
150 Rumah di PPU Dapat Bedah Rumah dari Pemprov Kaltim, Tahun Depan Bantuan Naik Jadi Rp35 Juta per Unit
Kaltimtoday.co - Sebanyak 150 rumah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima bantuan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2025.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud (Harum), menegaskan bahwa program bedah rumah ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Benua Etam dengan menyediakan hunian yang layak, sehat, dan aman.
“Setiap unit rumah mendapat bantuan senilai Rp25 juta. Tahun depan akan ditingkatkan menjadi Rp35 juta per unit,” ujar Gubernur Harum usai menyerahkan secara simbolis bantuan kepada Sahabudin dan Alimudin di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Rabu (17/9/2025).
Selain program dari Pemprov Kaltim, Gubernur Harum menyebut bahwa Anggota Komisi VI DPR RI, Sarifah Suraidah Harum, juga membawa program serupa untuk Kalimantan Timur dengan jumlah mencapai 1.500 rumah.
Ia menambahkan, dukungan pembangunan rumah layak huni tidak hanya berasal dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, tetapi juga diharapkan melibatkan sektor swasta. “Perusahaan tambang maupun perkebunan dapat berkontribusi melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR untuk bedah rumah,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Harum menyarankan agar program rehabilitasi rumah memprioritaskan penggunaan material beton, bukan kayu.
“Kami menyarankan agar tidak menggunakan kayu, karena selain mahal juga langka dan tidak tahan lama. Bahan beton atau semen jauh lebih kuat dan awet,” ungkapnya didampingi Bupati PPU, Mudiyat Noor.
[RWT]
Related Posts
- Kapal Nelayan Terbalik Dihantam Gelombang di Muara Manggar Balikpapan, 1 Orang Hilang
- Sidang Gugatan SK TAGUPP Kaltim, 5 Anggota Ajukan Diri Jadi Tergugat Intervensi
- Pemprov Kaltim Minta Maaf atas Molornya Distribusi Seragam Gratis, Sinkronisasi Data Siswa Baru Jadi Alasan
- Di Tengah Stunting Kaltim 22,2 Persen, Kukar Sukses Capai Angka 12 Persen
- Ombudsman Kaltim Tutup Tiga Laporan Maladministrasi Gratispol, Tak Temukan Pelanggaran Prosedur









