Kutim
19 Propemperda 2022 Disetujui Pemkab dan DPRD Kutim
Kaltimtoday.co, Sangatta - Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022 resmi ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim.
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan Propemperda oleh Ketua DPRD Kutim, Joni dan Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang.
Penandatanganan berlangsung di ruang sidang utama, Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kutim, Ikhsanuddin mengatakan, ada sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan menjadi Propemperda 2022 Kutim.
"Terdapat 19 Raperda yang akan ditetapkan menjadi Propemperda tahun 2022 Kabupaten Kutai Timur," ujarnya.
Pertama, Perda pertanggungjawaban APBD Kutim tahun 2021, Perda Perubahan APBD Kutim Tahun Anggaran 2022, Perda APBD Kutim Tahun Anggaran 2023.
Kemudian Perubahan Perda nomor 8/2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan perda nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perubahan perda nomor 10 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Selain itu, terdapat pula Perda pembentukan Desa Pinang Raya, Desa Bukit Pandan Jaya, Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Madani, Desa Tepian Budaya, Desa Kerayaan Bilas, Desa Parianum dan Desa Miau Baru Utara.
Lebih lanjut, terdapat Perda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Perda Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan transportasi," ucapnya.
Terdapat pula perubahan Perda nomor 8/2010 tentang penyelenggaraan pendidikan, Perda Pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, Pembentukan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.
"Izin usaha perkebunan di Kutim, Penyertaan modal Bankaltimtara dan penyertaan modal BPN," ujarnya.
Ikhsanuddin Syerpi menambahkan, pembangunan perkebunan berkelanjutan dan Perda rencana induk pengembangan pariwisata daerah juga menjadi bagian dari Propemperda.
Selain Raperda tersebut ada tambahan usulan Raperda Inisiatif DPRD Kutim sebanyak 10 Raperda.
"Yakni penyelenggaraan tenaga kerja, Perubahan perda nomor 49/2021 tentang kebudayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat dan lembaga adat di Kutim," ucapnya.
Kemudian Raperda Penyelenggaraan pengelolaan anggaran, Perlindungan petani, plasma dan petani swadaya kelapa sawit dan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
Adapula Raperda pembatasan pengangkutan buah sawit, Perlindungan perempuan, fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren. Penyelenggaraan Kearsipan dan Pengarusutamaan gender.
Di kesempatan yang sama, Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang mengucapkan, terima kasih kepada Bapemperda DPRD Kutim yang telah menyetujui 19 Propemperda tahun 2022.
“Alhamdulillah, semua anggota DPRD telah menyetujui Propemperda tahun 2022 yang telah melewati mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan harapan Propemperda telah berdasarkan skala prioritas sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat,” ujar Kasmidi Bulang.
“Propemperda tersebut menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan serta pembahasan peraturan daerah pada APBD tentang menentukan produk hukum daerah, kita harapkan perangkat daerah Kutim segera menyiapkan serta disampaikan ke DPRD Kutim terkait Ranperda sifatnya mendesak untuk dijadikan Perda”, pungkasnya.
[EL | NON | ADV DISKOMINFO KUTIM]
Related Posts
- Dukung Percepatan Penurunan Stunting, PT Indexim Coalindo Raih 2 Penghargaan Sekaligus dari Pemerintah
- SMPN 1 Kaubun dan SDN 006 Karangan Raih Adiwiyata Nasional
- PT Indexim Coalindo Latih Budidaya Maggot bagi Kelompok Tani Hutan di Kutim
- PT Indexim Coalindo Hijaukan Area Agrowisata Desa Bukit Makmur
- PT Indexim Coalindo Bangun Gedung TK Madani di Desa Pengadan