Kaltim

2 Mantan Terpidana Kasus Korupsi Jadi Bakal Calon DPD RI Dapil Kaltim

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 06 Maret 2023 20:00
2 Mantan Terpidana Kasus Korupsi Jadi Bakal Calon DPD RI Dapil Kaltim
Dody Rondunuwu dan Emir Moeis mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Kaltim.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejumlah nama bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kaltim mulai mengemuka. Dalam catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 20 nama bakal calon DPD Kaltim yang memenuhi syarat. Namun, dari 20 nama yang masuk ke tahap verifikasi faktual (verfak) rupanya ada dua nama bakal calon yang merupakan eks narapidana kasus korupsi, yakni Dody Rondonuwu dan Emir Moeis. 

Redaksi Kaltimtoday.co coba melakukan konfirmasi kepada Dody Rondonuwu dan Emir Moeis terkait rencana keduanya untuk ikut mencoba peruntungan merebut kursi di Senayan. 

Ketika dikonfirmasi, Dody Rondonuwu, membenarkan pencalonan tersebut. Ketika mendaftar ke KPU, Dody mengaku mengantongi 2.062 dukungan. Jumlah itu sudah melampaui syarat dari KPU: minimal 2.000 dukungan. 

Mantan ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kaltim ini mengatakan, keinginan maju sebagai anggota DPD RI semata berasal dari keresahan dirinya atas kondisi di Kaltim saat ini. Kendati Kaltim dikenal sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam (SDA), namun manfaat dari keberadaan tersebut kurang maksimal dirasakan masyarakat. Bahkan menurutnya, keuntungan itu hanya dinikmati segelintir pihak. Sementera warga Kaltim, yang tak jarang menjadi korban dari pengerukan hasil bumi, seperti batu bara, cenderung jadi penonton di ‘’rumahnya sendiri’’.

Perbaikan regulasi pengelolaan sumber daya alam dan pembagian yang lebih imbang serta memihak kepada daerah penghasil SDA, bakal menjadi fokus bila Dodi dapat kesempatan duduk di Senayan. UU Mineral dan Batubara (Minerba) bakal dikawalnya. 

‘’Paling tidak jangan masyarakat Kaltim jadi penonton UU Minerba. Bayangkan saja, ada orang tiba-tiba jadi konglomerat, masuk (majalah) Forbes karena dia orang terkaya tapi dia nyari duitnya dari Kaltim,’’ ujarnya ketika dihubungi, Senin (13/2/2023) sore.  

Selain mengawal soal bagi hasil SDA yang lebih berpihak ke daerah penghasil, Dodi juga ingin mendorong sinergitas legislator Kaltim. Mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Dalam amatan Dodi, selama ini tak ada sinergitas yang terbangun. Ini berimbas pada kurang lantangnya suara warga Kaltim menggema di Senayan.

‘’Harusnya satu rasa, ada kaukusnya, bersinergi. Ayo sama-sama kita perjuangkan Kaltim,’’ beber mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu. Disinggung soal statusnya sebagai mantan narapidana kasus rasuah, Dodi mengaku bakal terbuka. Tak ada ditutup-tutupi. Nantinya bila tahapan demi tahapan ia lolos, dia berjanji bakal melakukan pengumuman ke publik soal rekam jejaknya pada masa lalu itu. Dengan detail, agar publik tahu kasus korupsi yang pernah menderanya. Ini sebagaimana syarat dari KPU. 

‘’Nanti kita di surat kabar (umumkan) terkait pencalonan kita apabila sudah disahkan,’’ bebernya.

Kendati bakal berusaha dalam pemilihan DPD RI 2024 mendatang, Dodi mengaku tak terlalu ngoyo. 

‘’Tetap berusaha, tapi biarkan semua berjalan mengalir seperti air. Sisanya kembalikan kepada Tuhan,’’ tandasnya. 

Pada 2017, Dody Rondonuwu pernah tersangkut kasus rasuah. Politikus PDIP itu dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dana asuransi untuk 25 orang anggota DPRD Bontang periode 2000-2004 serta wali kota dan wakil wali kota Bontang yang menggunakan pos Sekretariat Daerah tahun anggaran 2002, 2003, dan 2004. Dalam kasus ini, saat itu, Dody masih berstatus sebagai anggota DPRD Bontang.

Dalam putusan MA itu, Dody dinyatakan bersalah dan harus ditahan di rumah tahanan negara dengan dakwaan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan badan selama tiga bulan dan uang pengganti Rp 218.359.950.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi Kaltimtoday.co belum mendapat konfirmasi atau komentar terkait rencana pencalonan Emir Moeis.

Redaksi Kaltimtoday.co coba menghubungi putri Emir Moeis, Ananda Emira Moeis melalui Whatsapp, Senin (13/2/2023) siang. Pesan dibaca, namun tidak direspon. Konfirmasi kembali dilakukan, Selasa (14/2/2023) siang, baru mendapat jawaban.

‘’Bisa, saya kabari bapak, ya,’’ dijawab pukul 13.54 Wita. Namun hingga 17.35 Wita belum ada kabar lanjutan.

Saat mendaftar ke KPU untuk bakal calon DPD RI 2024, jumlah dukungan yang dibawa Emir Moeis sebanyak 2.674.

Sebagai informasi, nama Emir Moeis bukanlah orang baru dalam panggung politik Kaltim bahkan nasional. Pria kelahiran Jakarta, 27 Agustus 1950, itu tercatat pernah menjadi anggota DPR RI 2000-2013 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Kendati karir politiknya cukup moncer, pemilik nama lengkap Izedrik Emir itu tercatat pernah terjerat kasus rasuah.

Pengadilan menetapkan Emir Moeis terbukti menerima suap pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1000 MW di Tarahan, Lampung pada 2004.

Emir yang kala itu menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI terbukti menerima 357.000 dolar Amerika Serikat dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sarafi.

Uang suap tersebut ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU) secara bertahap.

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Adapun putusan yang ia terima ialah dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pada 18 Februari 2021 lalu, politikus gaek kelahiran Jakarta 27 Agustus 1950 ini kembali merebut perhatian publik. Pasalnya, ia diangkat menjadi komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Untuk diketahui, PIM merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (PI). Sementara PI adalah perusahaan induk untuk badan usaha milik negara dalam bidang pupuk di Indonesia. 

Jawaban KPU dan Bawaslu Kaltim

Ketua Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan, hingga kini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur soal bakal calon anggota DPD RI mantan terpidana kasus korupsi.

Selama ini KPU Kaltim masih mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah pasal 15 ayat 1 huruf g disebutkan perseorangan dapat menjadi peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan, bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

"Setelah dukungannya terpenuhi, yang bersangkutan baru boleh mendaftar saat tahap pendaftar persyaratan calon," beber Fahmi, Senin (13/2/2023).

Fahmi menegaskan pihaknya di daerah hanya mengikuti aturan yang dikeluarkan KPU RI. Sehingga apapun yang menjadi kebijakan KPU RI, pasti akan diikuti oleh KPU Kaltim. Termasuk terkait diizinkannya mantan napi korupsi sebagai anggota DPD.

"Apapun yang jadi kebijakan KPU RI terkait semua hal, kami pasti akan ikuti dan taati," jelasnya.

Pada Desember 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengeluarkan Keputusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur bahwa mantan narapidana kasus korupsi baru boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah lima tahun bebas dari penjara. Keputusan MK itu sudah seharusnya dituangkan ke dalam PKPU.

"Makanya kami tunggu aturannya lagi dari KPU RI. Mungkin akan dituangkan ke dalam peraturan perubahan. Kalau sekarang, di PKPU Nomor 10/2022 belum diatur spesifik," tegasnya.

KPU Kaltim juga mengakui tak bisa memastikan kapan aturan baru spesifik soal napi korupsi itu bisa dikeluarkan KPU RI. Namun, pihaknya berharap peraturan itu bisa secepatnya diterbitkan. 

"Kami juga berharap secepatnya, sebelum tahapan pencalonan DPD itu dilakukan," ujarnya. 

 

Saat ini, semua bakal calon DPD RI masih menjalani proses verifikasi faktual yang akan berakhir pada 26 Februari 2023. Jika dinyatakan lolos, maka yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI.

Pendaftaran persyaratan calon DPD dimulai pada 1 Mei-14 Mei 2023. Kemudian verifikasi administrasi persyaratan calon 15 Mei-13 Juli 2023. Dilanjutkan dengan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 16 Juli-29 Juli 2023. Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon mulai 30 Juli-28 Agustus 2023. 

Pada 29 Agustus-11 September 2023 merupakan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPD. Pengumuman DCS anggota DPD mulai 12 September-16 September 2023. Lalu 12 September-21 September 2023 jadwal untuk masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPD. Terakhir, 22 September-1 November 2023 adalah klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menjelaskan, pada prinsipnya tidak ada  penghalangan ke calon selama ia memenuhi syarat. Namun dengan catatan, kewajiban tertentu harus dipenuhi ketika melakukan pendaftaran.

 

Seperti harus melakukan pengumuman ke publik bila yang bersangkutan pernah terjerat kasus pidana. Dijelaskan detail kasusnya agar publik tahu. Pengumuman itu pun harus disertai keterangan di media arus utama bahwa si calon yang melakukan pengumuman kepada publik.

‘’Kalau syarat maka dipenuhi, kalau itu tidak dipenuhi artinya ia gagal syarat,’’ ungkapnya ketika dikonfirmasi, Senin (13/2/2023) malam. 

Bila ada calon yang nakal, tidak memenuhi syarat namun tetap mendaftar, dan KPU tetap menerima, maka Bawaslu dapat melayangkan teguran ke KPU. 

‘’Kami percaya KPU berpegang pada prinsip-prinsip pendaftaran perseorangan pemilu, dalam hal ini DPD RI,’’ tandasnya. 

 ‘’Ini Alarm Bahaya’’

Peneliti senior Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Pradarma Rupang menegaskan, mantan terpidana kasus korupsi mestinya tak diberi ruang untuk maju sebagai wakil publik. Baik sebagai legislatif atau eksekutif.

“Ini alarm bahaya, memberikan ruang kepada mereka yang pernah terlibat untuk menggunakan uang rakyat. Tentu tidak layak lagi diberikan ruang di jabatan publik,” ujarnya ketika berbincang dengan Kaltimtoday.co belum lama ini. 

Rupang menilai, mereka yang pernah menyalahgunakan uang rakyat sangat berisiko sebagai pejabat publik. Sebab hal itu terkait erat dengan keuangan publik, kebijakan publik, dan pengawasannya.

“Bagaimana mungkin orang yang diberikan kesempatan melakukan pengawasan, dia juga ingin melakukan kejahatan. Dan itu hadir di ruang-ruang strategis,” tandasnya.

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menambahkan, syarat pendaftaran calon anggota DPD RI bagi mantan terpidana, sudah diatur rigid dalam peraturan perundang-undangan. 

Dalam ketentuan Pasal 182 huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan, syarat calon anggota DPD RI, tidak pernah dipidana penjara untuk jenis pidana yang ancamannya 5 tahun penjara atau lebih. 

‘’Kecuali diumumkan terbuka di media massa kalau yang bersangkutan pernah dipidana,’’ ungkapnya. 

Ditambahkan, dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) PKPU tersebut mensyaratkan mantan terpidana tersebut menyerahkan beberapa dokumen. Di antaranya keterangan lapas yang menjelaskan kalau yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian tanggapan layar pernyataan yang bersangkutan di media massa, dan surat keterangan dari pemimpin redaksi media massa perihal pernyataan tersebut. 

‘’Begitu regulasinya. Jadi mesti dicek apakah persyaratan itu sudah dipenuhi atau tidak,’’ tegas pria yang akrab disapa Casto ini. 

Dia juga menegaskan bila yang dilihat dari seorang bakal calon DPD mantan terpidana kasus korupsi bukan vonisnya, tapi ancaman hukumannya.

‘’Korupsi ya 5 tahun lebih. Di UU tipikor kan sampai 20 tahun bahkan. Dan salah kalau ada calon baru mau menyerahkan screenshot pernyataan dan keterangan pimpinan redaksi media kalau sudah ditetapkan calon. Tidak baca aturan dia. Masa daftar anggota DPD belum paham aturan. Aneh,’’ tandasnya.

[PIT | YMD | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya