Kaltim

31 Gubernur Hadiri Pembahasan Dana Bagi Hasil SDA, Zulkarnain: Perjuangan Ini Bukan Tiba-Tiba Ada

Kaltim Today
09 Mei 2022 21:44
31 Gubernur Hadiri Pembahasan Dana Bagi Hasil SDA, Zulkarnain: Perjuangan Ini Bukan Tiba-Tiba Ada
Ketua Bidang Ekonomi, SDA dan Lingkungan Hidup Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, Dr Ir Zulkarnain MS.

Kaltimtoday.co - Ketua Bidang Ekonomi, SDA dan Lingkungan Hidup Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, Dr Ir Zulkarnain MS merasa bersyukur atas upaya dalam memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) lainnya yang diinisiasi oleh Gubernur Kaltim Isran Noor akhirnya berjalan maksimal dengan dihadiri 31 pemerintah provinsi.

“Alhamdulillah akhirnya bisa terlaksana, dan tinggal disampaikan saja usulannya pada saat Rakernas APPSI besok (hari ini, red). Perjuangan (Rakor usulan, red) ini bukan tiba-tiba ada. Jauh sebelumnya dengan diinisiasi Pak Gubernur Isran, ada pertemuan kecil antara Gubernur Kaltim dengan Gubernur Riau, Palembang dan Lampung,” tegas Zulkarnain seusai Rapat Koordinasi Usulan Dana Bagi Hasil (DBH) lainnya Anvaya Beach Resort Bali, Senin (9/5/2022).

Zulkarnain menyebutkan, aktivitas ekonomi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, perubahan ekosistem, kebutuhan infrastruktur wilayah, transformasi sosial budaya masyarakat, sehingga pemerintah daerah sangat bertanggung jawab terhadap keberlanjutan produksi sebagai sumber ekonomi, keberlanjutan ekosistem, keberlanjutan aktifitas arus barang dan jasa, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta membuka lapangan kerja baru.

Sementara itu, neraca nilai ekonomi dan pungutan dari hasil barang sumber daya alam yang dihasilkan daerah tidak seimbang dengan penerimaan daerah untuk melakukan percepatan pembangunan ekonomi, perbaikan ekosistem, dan pembangunan sumber daya manusia, serta penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, listrik, dan pengembangan hilirisasi barang sumber daya alam sebagaimana yang diatur dalam pasal 123 ayat (3) bahwa pemerintah daerah akan menggunaan DBH lainnya untuk mendanai hal-hal tersebut.

"Jadi sudah jelas diatur dalam UU ini, tinggal bagaimana nantinya dapat diakomodir dalam Peraturan Pemerintah,” pungkasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya