Nasional
5 Fakta Menarik Penerapan WFH ASN DKI Jakarta, Dilarang Pulang Kampung hingga Bawa Kendaraan Setiap Rabu
Kaltimtoday.co - Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) 50 persen bagi ASN sebagai langkah untuk mengatasi polusi udara di Jakarta sekaligus mengurangi kemacetan jelang KTT ASEAN 2023.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 17 Tahun 2023 yang berlaku selama 2 bulan kedepan mulai Senin, 21 Agustus 2023 - Sabtu, 21 Oktober 2023.
Selama diterapkannya kebijakan ini, Kaltimtoday berhasil merangkum 5 fakta menarik penerapan WFH ASN DKI Jakarta sebagai berikut.
1. Kuota 50 persen
Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba kebijakan WFH untuk 50 persen ASN yang bekerja tidak berhubungan langsung dengan masyarakat.
Sementara, pemberlakuan WFH dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan masing-masing kuota 75 persen - 25 persen akan berlaku selama KTT ASEAN berlangsung pada 4 - 7 September 2023.
2. PJJ untuk sekolah sekitar daerah KTT Asean
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akan diberlakukan bagi pelajar di Jakarta selama KTT ASEAN berlangsung pada 4 - 7 September. Ini berlaku hanya untuk pelajar, sementara tenaga pendidikan dan guru tetap hadir 100 persen.
Kebijakan ini khusus untuk sekolah yang berdekatan dengan digelarnya KTT ASEAN, seperti di daerah Thamrin, Sudirman, Tanah Abang, Kuningan, dan Menteng.
3. Tidak boleh pulang kampung dan pakai daster
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani, menjelaskan bahwa ASN yang menerapkan WFH tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah selama jam kerja, bahkan untuk pulang kampung.
Tak hanya itu, tidak diperbolehkan pergi ke pasar dan memakai pakaian rumah (daster). Etty menegaskan agar ASN memahami bahwa WFH adalah kesempatan untuk bekerja lebih produktif di rumah dan tetap menggunakan seragam kantor saat bekerja.
4. Absensi secara mobile
Selama WFH, setiap pimpinan ASN DKI Jakarta akan terus mengawasi pegawainya. Absensi pegawai akan dilakukan melalui mobile, sehingga akan terpantau oleh sistem.
5. Dilarang membawa kendaraan tiap Rabu
Dalam rangka mengurangi polusi udara di Jakarta, seluruh ASN dan PJLP (Penyedia Jasa Layanan Perorangan) yang bertugas dilarang untuk membawa kendaran bermotor setiap Rabu.
Namun, untuk kendaraan listrik masih diperbolehkan. Selain itu, kendaraan bermotor bermesin bensin akan dicek emisinya setiap memasuki gedung Pemprov DKI Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Simak Ketentuan dan Susunan Upacara Bendera Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024
- Peringati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024, Berikut 6 Kegiatan Bermanfaat yang Bisa Kamu Lakukan!
- Daftar Lengkap Pimpinan dan Anggota Komisi V Periode 2024-2029
- Jangan Coba-Coba Bikin Mission Impossible, Agen BRILink Kantongi SOP untuk Gagalkan Semua Modus Penipuan
- BRI Raih Dua Penghargaan di The Asian Post Awards 2024 sebagai BUMN Penyumbang Dividen Terbesar