Headline
5 Fakta Sindikat Pemalsuan Surat Vaksin dan PCR Palsu Terungkap di Bandara APT Pranoto Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Tes swab PCR jadi salah satu syarat perjalanan udara yang wajib dimiliki penumpang di masa PPKM.
Swab PCR ini diwajibkan pemerintah untuk memastikan tidak ada penumpang yang terpapar Covid-19, sehingga tidak menularkan ke penumpang lain.
Di tengah peraturan ketat itu, ada sejumlah oknum yang ingin mencari keuntungan. Mereka menjual surat swab PCR palsu ke calon penumpang. Caranya calon penumpang tidak di swab, tapi sudat PCR keluar, hasilnya dipastikan negatif.
Cara culas ini baru-baru kembali terungkap di Samarinda. Total ada 9 orang yang ditangkap. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara.
Wakapolres Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas Avsec Bandara APT Pranoto melakukan pemeriksaan kartu vaksin dan PCR calon penumpang tujuan Surabaya.
"Barcode dicek, tapi tidak tercatat. Kemudian pihak bandara lapor ke Polres Samarinda," kata AKBP Eko Budiarto, dalam keterangan resminya, Rabu (4/8/2021).
Berikut fakta-fakta terkait pemalsuan swab PCR yang terungkap di area Bandara APT Pranoto Samarinda:
9 Orang Ditangkap dan Jadi Tersangka
Polres Samarinda berhasil menangkap 9 orang dalam sindikat pemalsuan kartu vaksin dan surat swab PCR di Bandara APT Pranoto.
Dari 9 orang yang ditangkap, 2 orang merupakan otak pemalsuan syarat perjalanan. 1 orang pelaku perjalanan. Sementara sisanya berkaitan dengan upaya pemalsuan.
Satu Tersangka ASN Puskesmas di Samarinda
Dari penelusuran aparat kepolisian, salah satu tersangka merupakan ASN yang bekerja di Puskesmas Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda. Dia bekerja sebagai supir ambulance. Inisialnya SR.
Tersangka SR menggunakan desain kartu vaksin di puskesmas untuk digandakan dan dijual kembali.
Palsukan 40 Lembar Kartu Vaksin
Dari penelusuran polisi, ASN puskesmas yang terlibat dalam pemalsuan telah membuat sebanyak 40 kartu vaksin. Tiap kartu dijual Rp 200 ribu. Keuntungan dari penjualan yang diterima ASN sebesar Rp 100 ribu.
Kartu vaksin ini ditawarkan ke masyarakat yang terdesak ketika hendak melakukan perjalanan keluar daerah.
Pembuat Hasil Swab PCR Palsu Jadi DPO
Selain membongkar sindikat pemalsuan kartu vaksin, polisi juga membongkar pemalsuan surat swab PCR palsu.
Pelaku berinisial RI saat ini masih masuk daftar pencarian orang. Dari keterangan tersangka yang ditangkap berinisial HA, pelaku berinisial RI memberikan surat hasil swab PCR palsu sebanyak 8 surat. Setiap surat, dijual kembali Rp 800 ribu.
Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Wakapolres Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan, sembilan tersangka yang ditangkap akan dikenakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 subsider Pasal 268 Ayat 1 dan 2 KUHP atas pemalsuan surat.
Dalam kasus ini, polisi memiliki bukti-bukti, meliputi tujuh lembar kartu vaksin palsu, satu lembar surat PCR, satu lembar kertas karton, uang tunai Rp 165 ribu, 6 printer, 1 pulpen, kartu ATM, gunting, serta buku tabungan.
[TOS]
Related Posts
- HIPMI Gelar Creative Preneur dan Mini Expo, Dorong Ekonomi Kreatif Kaltim Hadapi Pasar IKN
- Tembus 424 Laporan, Ombudsman Kaltim Fokus Berikan Solusi Non-Litigasi
- Culinary Playland Samarinda X BRIMO FSTVL Sukses Digelar, Tarik Puluhan Ribu Pengunjung
- Baca Puisi hingga Demo Masak, Cara Kelompok Aksi Pejuang HAM di Samarinda Sindir Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Januari 2025 Masuk Jadwal Audit Kearsipan, DPK Kaltim: Penilaian Objektif-Profesional di Setiap OPD