Daerah

9 Kabupaten/Kota di Kaltim Masuk Kota Layak Anak, Sorayalita: Program Perlindungan Anak Harus Tetap Dilakukan

Diah Putri — Kaltim Today 29 Juli 2023 09:56
9 Kabupaten/Kota di Kaltim Masuk Kota Layak Anak, Sorayalita: Program Perlindungan Anak Harus Tetap Dilakukan
Ilustrasi Anak Kecil. (Unsplash)

Kaltimtoday.co - Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kalimantan Timur (DKP3A Kaltim) Noryani Sorayalita menyampaikan terdapat 9 (sembilan) Kabupaten/Kota Kaltim yang raih status layak anak pada tahun ini.

"Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota sudah melakukan berbagai upaya untuk melindungi hak-hak anak, seperti hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai dengan usia mereka," katanya saat peringatan Hari Anak Nasional di Gedung Olahraga Bebaya pada Rabu (26/07/2023), disadur dari Suara.com.

Soraya mengatakan, dalam mencapai tujuan dibutuhkan kolaborasi baik dari pemerintah, masyarakat, dan orang tua untuk memberikan yang terbaik kepada anak-anak.

Kebijakan kabupaten/kota bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak, seperti terbentuknya kabupaten/kota layak anak.

"Alhamdulillah, saat ini perlindungan anak telah dilaksanakan oleh pemerintah, terbukti dengan terbentuknya di kabupaten/kota. Faktor-faktor yang berkaitan dengan kebijakan dan  cluster harus dipenuhi oleh pemerintah untuk menjamin perlindungan anak dan tumbuh kembangnya,"  ungkapnya.

Soraya melanjutkan, dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, hanya Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang belum memenuhi status kabupaten/kota layak anak.

Daftar kabupaten/kota Layak Anak (KLA) di Kaltim

Berdasarkan Bahan Advokasi Kebijakan KLA Kemenpppa RI, terdapat tingkatan 5 kategori kabupaten/kota Layak Anak (KLA), yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, Kabupaten/kota Layak Anak. 

Ketua DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita menyampaikan kategori kabupaten/kota layak anak di Kaltim, di antaranya.

  • Utama = Balikpapan
  • Nindya = Bontang dan Samarinda
  • Madya = Kutai Timur, Berau, PPU, dan Kukar
  • Pratama = Paser dan Kubar

Ia menegasakan, upaya kegiatan untuk melindungi anak harus terus dilakukan oleh setiap kabupaten/kota.

Pemenuhan hak-hak anak tidak hanya sebatas perlindungan kekerasan, tetapi juga meliputi pemenuhan gizi dan pendidikan yang sesuai dengan usia mereka. Adapun 5 klaster hak anak berdasarkan Bahan Advokasi Kebijakan KLA Kemenpppa RI terdiri dari:

  • Klaster I: Hak Sipil dan Kebebasan
  • Klaster II: Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
  • Klaster III: Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
  • Klaster IV: Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
  • Klaster V: Perlindungan Khusus

"Dengan pencapaian ini, harapannya perlindungan anak di Kaltim semakin meningkat dan setiap kabupaten/kota terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak-anak sesuai dengan potensi mereka," tandasnya.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya