Daerah
9 Kabupaten/Kota di Kaltim Masuk Kota Layak Anak, Sorayalita: Program Perlindungan Anak Harus Tetap Dilakukan
Kaltimtoday.co - Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kalimantan Timur (DKP3A Kaltim) Noryani Sorayalita menyampaikan terdapat 9 (sembilan) Kabupaten/Kota Kaltim yang raih status layak anak pada tahun ini.
"Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota sudah melakukan berbagai upaya untuk melindungi hak-hak anak, seperti hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai dengan usia mereka," katanya saat peringatan Hari Anak Nasional di Gedung Olahraga Bebaya pada Rabu (26/07/2023), disadur dari Suara.com.
Soraya mengatakan, dalam mencapai tujuan dibutuhkan kolaborasi baik dari pemerintah, masyarakat, dan orang tua untuk memberikan yang terbaik kepada anak-anak.
Kebijakan kabupaten/kota bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak, seperti terbentuknya kabupaten/kota layak anak.
"Alhamdulillah, saat ini perlindungan anak telah dilaksanakan oleh pemerintah, terbukti dengan terbentuknya di kabupaten/kota. Faktor-faktor yang berkaitan dengan kebijakan dan cluster harus dipenuhi oleh pemerintah untuk menjamin perlindungan anak dan tumbuh kembangnya," ungkapnya.
Soraya melanjutkan, dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, hanya Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang belum memenuhi status kabupaten/kota layak anak.
Daftar kabupaten/kota Layak Anak (KLA) di Kaltim
Berdasarkan Bahan Advokasi Kebijakan KLA Kemenpppa RI, terdapat tingkatan 5 kategori kabupaten/kota Layak Anak (KLA), yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, Kabupaten/kota Layak Anak.
Ketua DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita menyampaikan kategori kabupaten/kota layak anak di Kaltim, di antaranya.
- Utama = Balikpapan
- Nindya = Bontang dan Samarinda
- Madya = Kutai Timur, Berau, PPU, dan Kukar
- Pratama = Paser dan Kubar
Ia menegasakan, upaya kegiatan untuk melindungi anak harus terus dilakukan oleh setiap kabupaten/kota.
Pemenuhan hak-hak anak tidak hanya sebatas perlindungan kekerasan, tetapi juga meliputi pemenuhan gizi dan pendidikan yang sesuai dengan usia mereka. Adapun 5 klaster hak anak berdasarkan Bahan Advokasi Kebijakan KLA Kemenpppa RI terdiri dari:
- Klaster I: Hak Sipil dan Kebebasan
- Klaster II: Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
- Klaster III: Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
- Klaster IV: Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
- Klaster V: Perlindungan Khusus
"Dengan pencapaian ini, harapannya perlindungan anak di Kaltim semakin meningkat dan setiap kabupaten/kota terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak-anak sesuai dengan potensi mereka," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Unesa Gelar FGD di Samarinda, Bahas Dampak Revolusi Mental dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
- Tagar 'SATU Isran for Kaltim' Trending di Platform X
- Tim Hukum Isran-Hadi Kritik Pelaksanaan Debat Kedua Pilgub Kaltim
- Peringati HUT Korpri ke-53, Turnamen Tenis Meja dan Lapangan Antar Perangkat Daerah Kaltim Resmi Dimulai
- RSUD AWS Masuk Daftar 10 Rumah Sakit Terbaik di Indonesia untuk Layanan Kanker