Daerah
9 Tersangka Penghalang Proyek Bandara VVIP IKN Dibebaskan
Kaltimtoday.co, Penajam - Sembilan tersangka yang sebelumnya ditahan atas tuduhan menghalangi proyek pembangunan Bandara VVIP Ibukota Nusantara (IKN) dibebaskan. Pembebasan ini dilakukan atas permohonan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, menjelang bulan Ramadhan.
Pembebasan dilakukan berdasarkan surat tertulis Pj Bupati PPU kepada Polda Kaltim dengan alasan kemanusiaan dan sebagai upaya menjaga kondusivitas menjelang bulan Ramadhan. Pj Bupati PPU menjamin para tersangka akan berkelakuan baik selama menjalani tahanan luar.
Pj Bupati PPU Makmur Marbun berharap pembebasan ini menjadi solusi terbaik dan tidak ada lagi gangguan dalam proses pembangunan Bandara VVIP.
Dia menghimbau masyarakat untuk menyampaikan keluhan sesuai aturan dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Pj Bupati selaku ketua tim reforma agraria PPU.
Meskipun dibebaskan, proses hukum terhadap 9 tersangka tetap berjalan. Mereka diharuskan berkelakuan baik selama menjalani tahanan luar dan diawasi oleh pihak berwenang.
"Tadi malam ke 9 tersangka ini langsung diantar pihak polda Kaltim ke bandara VVIP yang dijemput oleh keluarga tersangka dan disaksikan langsung oleh Pj Bupati PPU dan jajarannya," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab PPU, Hendro Susilo.
Masyarakat mengapresiasi upaya Pj Bupati PPU dalam membebaskan para tersangka. Diharapkan pembebasan ini menjadi momentum untuk menyelesaikan permasalahan dengan damai dan mendukung kelancaran pembangunan Bandara VVIP IKN.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Rintis Ketahanan Pangan Lokal, Kakam Tabalar Muara di Berau Garap 420 Hektare Sawah dan Budidaya Ikan dan Udang
- Kementerian ESDM Sebut Gejolak Venezuela Tidak Ganggu Pasokan Minyak Indonesia
- UMK Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis 2026, Ini 15 Syarat yang Wajib Dipenuhi
- Inspektorat Luruskan Temuan Perjadin DPRD Samarinda: Hanya Administratif, Tidak Ada Kerugian Negara
- Kapal Tongkang Batu Bara Tabrak Keramba dan Rumah Warga di Loa Kulu Kota, Pendataan Kerugian Masih Berjalan








