Samarinda

927 Ahli Waris Korban Covid-19 di Samarinda Bakal Terima Santunan, Ini Syaratnya

Kaltim Today
06 Desember 2021 19:29
927 Ahli Waris Korban Covid-19 di Samarinda Bakal Terima Santunan, Ini Syaratnya
Plh Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Samarinda, Hendra Irwansyah. (Yasmin/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19, daftar penerima, dan besaran santunan telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 460/K.571/2021. 

Di Samarinda, proses itu sedang berlangsung. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Samarinda, Hendra Irwansyah mengungkapkan, berdasarkan SK Gubernur Kaltim, untuk penerima santunan bagi ahli waris di Samarinda tercatat ada 927 orang.

"Dari hari ini, 6 Desember 2021 di Bankaltimtara Jalan Awang Long sudah berjalan. Kami sudah berkoordinasi dengan Bankaltimtara. Teknisnya juga sudah dari Jumat lalu," ungkap Hendra saat ditemui awak media di kantornya, Senin (6/12/2021).

Pihaknya juga memikirkan agar tak terjadi kerumunan ketika ahli waris mendatangi bank. Dalam 1 hari, akhirnya dibatasi sebanyak 150-200 orang. Per 1 jam pun, yang akan dilayani hanya sekitar 25 orang. 

Dinsos Samarinda bakal mengeluarkan surat pengantar ke Bankaltimtara. Surat itu harus diambil oleh calon penerima yang namanya sudah tercantum di SK gubernur. Persyaratan berkas yang harus dibawa untuk mendapat surat pengantar adalah membawa KTP asli ahli waris, fotokopi KTP ahli waris lalu ditulis nomor urut sesuai SK gubernur, fotokopi pernyataan waris yang dilegalisir, dan fotokopi surat kuasa ahli waris yang dilegalisir.

Mulai 6 Desember 2021, penerima yang bisa mengambil surat pengantar dimulai dari nomor urut 1 sampai 150. 7 Desember untuk nomor urut 151 sampai 300, 8 Desember untuk nomor urut 301 sampai 450, 9 Desember untuk nomor urut 451 sampai 600, 10 Desember untuk nomor urut 601 sampai 750, dan 13 Desember untuk nomor urut 751 sampai 927. 

"Apabila ahli warisnya sudah ada rekening Bankaltimtara, tinggal diaktivasi lagi. Itu mempermudah proses," lanjutnya. 

Namun jika rekening mati, maka harus diaktivasi lagi. Jika tak mempunyai rekening Bankaltimtara, otomatis harus membuka rekening baru. Hendra menyebut sempat ada kendala saat hendak mengontak ahli waris. Beberapa di antaranya tak mengangkat. Ketika disampaikan bahwa yang menghubungi adalah Dinsos Samarinda, barulah direspons. Beberapa masyarakat mengaku takut telepon tersebut berkedok penipuan. 

Besaran santunan bagi penerima adalah Rp 10 juta dan langsung ditransfer ke rekening Bankaltimtara masing-masing. Proses ini diharapkan bisa selesai secepat mungkin. Kemungkinan yang agak lama adalah ketika harus membuka buku tabungan baru. Namun secara umum, rata-rata banyak yang menjadi nasabah Bankaltimtara. 

"Ini lagi proses pencairan. Cuma kami tidak tahu kapan masuk ke rekeningnya. Rencana kami secepatnya selesai. Kalau dalam minggu ini selesai, alhamdulillah. Jangan sampai lewat 15 Desember untuk pembukaan rekening karena tutup buku," tutup Hendra. 

[YMD | NON]

 



Berita Lainnya