Nasional
AJI, IJTI, dan PFI Tolak Program Rumah Bersubsidi Khusus Jurnalis: Dinilai Ciderai Independensi Pers

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Tiga organisasi jurnalis nasional, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), secara tegas menolak rencana pemerintah menyalurkan rumah bersubsidi khusus bagi jurnalis. Program ini dirancang sebagai kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Kementerian Perumahan Rakyat.
Program tersebut rencananya akan mulai bergulir pada 6 Mei 2025, dengan target penyaluran 1.000 unit rumah bersubsidi. Pemerintah mengklaim bahwa skema yang digunakan merupakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang sebenarnya terbuka untuk seluruh warga negara dengan kriteria penghasilan tertentu.
Namun, Ketua Umum PFI Reno Esnir menilai, jalur khusus bagi jurnalis akan menciptakan kesan bahwa profesi ini mendapatkan keistimewaan yang tidak adil. “Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi, tapi untuk warga yang membutuhkan,” tegasnya.
Sementara Ketua Umum AJI Nany Afrida mengkhawatirkan bahwa keikutsertaan jurnalis dalam program ini dapat menimbulkan persepsi publik bahwa independensi mereka telah tergadai. “Jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis tidak lagi kritis. Maka program ini sebaiknya dihentikan saja,” ujarnya.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan juga menambahkan, pemerintah seharusnya fokus memperbaiki ekosistem media, termasuk memastikan perusahaan pers memenuhi kewajiban terhadap pekerja jurnalis. “Jurnalis memang butuh rumah, tapi bukan dengan keistimewaan. Cukup lewat jalur normal seperti warga negara lainnya,” katanya.
Ketiga organisasi itu juga menyarankan agar Dewan Pers tidak turut campur dalam program ini, karena tidak sesuai dengan mandat lembaga tersebut yang berfokus pada pembinaan dan perlindungan kerja-kerja jurnalistik.
AJI, IJTI, dan PFI sepakat, jika pemerintah serius ingin meningkatkan kesejahteraan jurnalis, maka hal yang perlu dilakukan adalah memastikan upah layak, jaminan kerja, dan perlindungan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Bukan memberikan fasilitas yang justru bisa memunculkan konflik kepentingan dan mencederai independensi pers.
[TOS]
Related Posts
- Klarifikasi PT Aksi Venture Capital: Tidak Pernah Somasi Farmaklik, Permasalahan dengan PT Global Inovatif Indonesia Sudah Selesai
- Menu MBG di Samarinda Diprotes Siswa: Bau, Basi, hingga Berulat
- Berkaca Kasus DBON, Komisi II DPRD Kaltim Pertanyakan Transparansi Modal Rp 50 M untuk PT MMP
- Prakiraan Cuaca Kaltim 11–20 September 2025: Sebagian Wilayah Berpotensi Hujan Menengah
- 4 Dirut BUMD Diumumkan, Wagub Seno Aji Minta Segera Susun Rencana Kerja untuk Peningkatan PAD