Nasional
AJI Imbau Pers Patuhi Kode Etik Jurnalistik Beritakan Kekerasan Seksual Ketua KPU
Kaltimtoday.co, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mengimbau media massa mematuhi Kode Etik Jurnalistik versi Dewan Pers serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran dalam memberitakan kekerasan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik pada Rabu, 3 Juli 2024, menyatakan Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT. DKPP memecat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU.
AJI mencatat pemberitaan sejumlah media massa mengabaikan beberapa pasal sesuai Kode Etik Wartawan Indonesia. Beberapa pemberitaan menyebutkan identitas korban kekerasan seksual. AJI mendesak Dewan Pers memberikan sanksi tegas terhadap media massa yang mengabaikan kode etik jurnalistik.
"Pemberitaan kasus kekerasan seksual penting untuk membangun kesadaran publik melawan kekerasan seksual. Namun, menyebutkan identitas korban dan mendeskripsikan peristiwa kekerasan seksual secara vulgar mengandung risiko bagi korban," kata Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida. "Media massa hendaknya memperhatikan perlindungan dan pemulihan korban untuk meminimalisasi dampak trauma."
Pasal 5 Kode Etik Wartawan Indonesia menyatakan wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila. Penafsiran pasal itu adalah identitas menyangkut semua data dan informasi yang memudahkan orang lain untuk melacak.
Ketua Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, Shinta Maharani, menekankan media massa harus menghindari pemberitaan yang bias gender, seperti pelabelan korban yang menjurus pada objektifikasi, victim blaming, dan diskriminasi. Contoh objektifikasi adalah penggunaan kata "cantik" dan "seksi," sementara victim blaming dan penghakiman termasuk penggunaan istilah "penggoda" dan "pelakor."
Pasal 8 Kode Etik Wartawan Indonesia menyebutkan wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, agama, jenis kelamin, dan lainnya, serta tidak merendahkan martabat orang lemah. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas, sementara diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Beberapa media massa terpantau mengumbar sensasi dan mengobjektifikasi perempuan sebagai korban kekerasan seksual. Contohnya adalah penulisan profil korban yang berpotensi memperpanjang kekerasan berbasis gender dan pelacakan data tanpa persetujuan korban.
Pasal 2 Kode Etik Wartawan Indonesia menjelaskan wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, yaitu menghormati hak privasi dan menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian berita.
Temuan lainnya menunjukkan media massa mencampurkan fakta dan opini mengenai syahwat Ketua KPU yang tak terbendung. Pasal 3 Kode Etik Wartawan Indonesia menyebutkan wartawan Indonesia harus selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
"Pemberitaan yang mengabaikan kode etik jurnalistik dan tidak berperspektif adil gender seharusnya menjadi perhatian serius Dewan Pers. AJI mendesak Dewan Pers membuat pedoman khusus pemberitaan kekerasan seksual dan memberikan sanksi tegas terhadap media massa yang melanggar ketentuan tersebut," kata Nany Afrida.
Masyarakat yang menemukan pemberitaan melanggar kode etik jurnalistik bisa melapor ke Dewan Pers melalui situs web dewanpers.or.id. Formulir pengaduan dapat diunduh di [tautan ini] dan dikirim ke alamat [email protected].
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Unesa Gelar FGD di Samarinda, Bahas Dampak Revolusi Mental dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
- Tagar 'SATU Isran for Kaltim' Trending di Platform X
- Tim Hukum Isran-Hadi Kritik Pelaksanaan Debat Kedua Pilgub Kaltim
- Peringati HUT Korpri ke-53, Turnamen Tenis Meja dan Lapangan Antar Perangkat Daerah Kaltim Resmi Dimulai
- RSUD AWS Masuk Daftar 10 Rumah Sakit Terbaik di Indonesia untuk Layanan Kanker