Nasional
Ajukan Surat Pengunduran Diri, Mentan Syahrul Yasin Limpo Akui Siap Hadapi Proses Hukum
Kaltimtoday.co - Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengaku siap menghadapi proses hukum yang kini sedang dihadapinya. Meski begitu, ia berharap masyarakat bisa memberinya kesempatan tanpa menghakimi dengan stigma negatif.
Syahrul mengharapkan agar ruang hukum diberikan kesempatan untuk berbicara. Dalam isu yang beredar, Syahrul dikaitkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian.
"Walau pun saya berharap jangan ada stigma dan persepsi yang menghakimi saya terlebih dahulu karena biarkanlah proses hukum berlangsung dengan baik dan saya siap menghadapi," kata Mentan Syahrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Keputusannya untuk menghadapi proses hukum juga menjadi salah satu alasan kenapa politikus Partai Nasdem ini memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa Syahrul telah menyampaikan surat pengunduran dirinya ke Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada Kamis (5/10/23) sore.
Menegaskan identitasnya sebagai seorang Bugis Makassar, Syahrul menyatakan bahwa integritas dan martabat dirinya jauh melebihi gelar atau posisi yang ditempatinya.
"Saya orang Bugis Makassar dan rasanya harga diri jauh lebih tinggi daripada pangkat atau jabatan. Biarkan saya hadapi ini."
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Aktivis Anti-Korupsi Kritik Proses Hukum Mardani Maming, Nilai Pengadilan Kurang Independen
- Prabowo: Hanya yang Berkomitmen pada Pemerintahan Bersih yang Akan Bersama Saya
- KPK Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Efektivitas Pemberantasan Korupsi
- Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Bankaltimtara, Negara Merugi Rp 15 Miliar
- KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 319 Miliar dalam Kasus Pengadaan APD Covid-19