Daerah
Dari Tambang hingga Hibah Olahraga: Jejak Korupsi Kaltim yang Diseret ke Meja Hukum
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menyampaikan penanganan empat kasus korupsi yang berkaitan dengan sektor Sumber Daya Alam (SDA) serta menyentuh kepentingan publik. Pengungkapan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan korupsi.
Kepala Kejati Kaltim, Supardi, mengatakan bahwa empat perkara tersebut saat ini masuk dalam penanganan pihaknya. Keempat kasus itu mencakup dugaan korupsi reklamasi pertambangan batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda. Dugaan manipulasi penerimaan negara berupa royalti, pajak, dan PNBP atas IUP CV Alam Jaya Indah pada 2018–2023. Dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara di Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi terkait kegiatan pertambangan PT Jembayan Muara Bara Group di Kutai Kartanegara. Dugaan korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023.
“Kami akan terus konsentrasi menegakkan hukum dalam kasus-kasus korupsi, terutama yang menyangkut SDA dan hajat hidup orang banyak,” tegas Supardi.
Dari empat kasus tersebut, sebanyak 11 tersangka telah ditetapkan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus-kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah.
Rinciannya, dugaan korupsi CV Arjuna potensi kerugian Rp58,5 miliar, termasuk kerusakan lingkungan. Kasus CV Alam Jaya Indah kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar. Kasus PT Jembayan Muara Bara Group masih dalam proses penyidikan. Kasus hibah DBON potensi kerugian negara Rp10 miliar.
“Perhitungan pasti nilai kerugian negara saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim,” ujar Supardi.
[RWT]
Related Posts
- Berdampingan dengan TPS, Taman Modern di Bung Tomo Samarinda Seberang Dapat Catatan dari Warga
- Dijanjikan Gratispol, Mahasiswa ITK Balikpapan Justru Gigit Jari Usai Bantuan UKT Dibatalkan
- Bantah Tak Beri PAD, Pengelola Parkir Mie Gacoan Tegaskan Rutin Setor Retribusi ke Pemkot Samarinda
- Manajemen Mie Gacoan Belum Setor Pajak Parkir ke Pemkot Samarinda Sejak 2024, Operasional Terancam Ditutup
- Manfaatkan Kepercayaan Teman, Wanita di Palaran Terjerat Kasus Penggelapan Motor









