Kukar

Akibat Tambang Ilegal di Loa Kulu, Dua Pria Asal Samarinda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kaltim Today
22 September 2021 10:22
Akibat Tambang Ilegal di Loa Kulu, Dua Pria Asal Samarinda Ditetapkan Sebagai Tersangka
Excavator milik penambang ilegal di Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Jajaran Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan dua pria asal Samarinda berisinial ES (38) dan HS (47) pada Jumat (17/9/2021).

Kedua diringkus akibat melakukan kegiatan penambangan ilegal atau illegal mining di wilayah konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU).

Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan kasus bermula saat menerima laporan pengaduan dari perusahaan bahwa ada dugaan penambangan tanpa izin di wilayah milik konsesi PT MHU di Desa Margahayu. Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polsek Loa Kulu bersama security bergegas mendatangi lokasi yang di maksud.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), memang ditemukan terdapat kupasan lahan akibat galian batu bara serta ada satu excavator CAT type 320 D. Saat penggerebekan tidak ada kegiatan cool getting atau pengambilan batu bara yang siap untuk di loading.

"Namun di lokasi, lahan sudah terbuka seluas 30x20 meter dan kedalaman sekitar 10 meter," ungkap Gandha saat pres rilis pada Selasa (21/9/2021).

Selain itu, ada pembangunan jalan untuk Hauling serta pembangunan tanah Over Burden (OB) atau lapisan tanah yang menutupi galian tersebut. Dari situ pihaknya mengamankan tiga orang yang selanjutnya dibawa ke Polsek Loa Kulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan disertai alat bukti yang ada maka kita tetapkan dua orang sebagai pelaku Illegal mining," jelasnya.

Peran tersangka ucap Gandha, HS sebagai penanggung jawab atas kegiatan itu dan ES berperan sebagai pencari lahan. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui jika kegiatan itu sudah dilakukan selama dua minggu.

Akibatnya, kedua pelaku dikenakan pasal 158 UU Minerba tahun 2020 dengan ancaman pidana paling lama lima tahun masa kurungan penjara.

[SUP | TOS]



Berita Lainnya