AKKBB Kaltim Dampingi Guru Agama Kristen, Persoalan TPG di SDN 011 Tenggarong Seberang Berakhir Mufakat
TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Persoalan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dialami seorang guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) di SDN 011 Tenggarong Seberang akhirnya diselesaikan melalui musyawarah. Proses pendampingan yang dilakukan Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) Kaltim membuahkan kesepakatan bersama, membahas kendala pemenuhan syarat pencairan TPG sesuai ketentuan Kementerian Agama.
Awalnya, Selviana Tammu, guru agama Kristen di sekolah tersebut, mengadu soal hak TPG-nya. Namun di satu sisi, persoalan administrasi masih menjadi kendala, termasuk syarat pencairannya.
Aturan Kementerian Agama (Kemenag) untuk TPG mewajibkan guru PAK memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka atau ekuivalen per minggu, yang linier dengan sertifikat pendidik, serta terdaftar aktif pada sistem pendataan resmi seperti EMIS Kemenag.
Dari keterangan pihak sekolah, Selviana baru memenuhi beban kerja sekitar 16 jam per minggu, sehingga syaratnya belum terpenuhi dan tidak mendapat persetujuan kepala sekolah.
Selviana mengaku sudah berulang kali meminta solusi kepada pihak sekolah, koordinator wilayah (korwil), hingga Kemenag, namun belum menemukan titik terang.
"Karena saya tidak mendapatkan solusi, saya kemudian berupaya mencari tambahan jam mengajar. Saya mengurus rencana penambahan jam melalui Kementerian Agama. Saya mencoba mencari cara agar beban kerja saya dapat terpenuhi. Namun, ternyata saat itu sudah tidak ada penambahan jam yang tersedia," sebut Selviana.
Kepala Sekolah Tak Ingin Ambil Risiko
Kepala SDN 011 Tenggarong Seberang I Nyoman Sediya menyampaikan, dirinya belum bisa menandatangani persetujuan TPG lantaran syarat mutlak aturan Kemenag belum terpenuhi secara utuh.
Ia menegaskan, dirinya tidak ingin mengambil risiko apabila tetap menandatangani usulan atau berkas TPG, sementara guru yang bersangkutan belum memenuhi syarat minimal 24 jam mengajar. Potensi terburuknya, kepala sekolah dapat dianggap lalai atau salah dalam melakukan verifikasi data beban kerja guru di satuan pendidikan yang dipimpinnya.
"Saya tidak ingin mengambil risiko, jika menandatangani usulan tersebut dan syarat belum lengkap," bebernya.
Berakhir dengan Kesepakatan Jam Tambahan
Sejumlah pihak turut memberikan masukan, kritik, hingga solusi dalam menyikapi persoalan ini, di antaranya Ketua Korwil Tenggarong Seberang, Ketua Pokjaluh, Kemenag, hingga Pengawas Agama.
Secara garis besar, solusi yang disepakati dalam pertemuan pada Sabtu (22/8/2026) pagi adalah mengupayakan agar Selviana mendapat jam tambahan pembelajaran, sehingga syarat pemenuhan hak TPG-nya bisa terpenuhi. Kemenag Tenggarong juga berkomitmen mengawal serta meminta kepala sekolah menyediakan alternatif jam tambahan mengajar untuk Selviana.
Dalam proses pendampingan, Ketua AKKBB Kaltim Hendra Kusuma menambahkan, polemik yang terjadi di SDN 011 Tenggarong Seberang bisa menjadi pembelajaran bagi sekolah lain.
Hendra menyebut, suatu masalah bisa diselesaikan secara baik dengan mencapai mufakat bersama pihak yang berwenang. Persoalan pendidikan, termasuk hak-hak guru di sekolah, secara legal dijamin pemerintah melalui undang-undang—dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menjadi payung hukum utama yang secara spesifik mengatur profesi, perlindungan, dan kesejahteraan guru.
"Ini menjadi pembelajaran yang penting, bahwa semua hak guru itu dijamin undang-undang. Jika ada masalah, bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik secara terbuka," tutupnya.
[TOS]
Related Posts
- El Nino Berpotensi Sampai Oktober, Gubernur Rudy Mas'ud Instruksikan Bupati/Wali Kota Gerak Cepat Siaga Bencana Karhutla
- Unmul Dampingi Pembudidaya Nila di Sabintulung Terapkan Monitoring Kualitas Air Rawa Gambut
- Serap Aspirasi Petani Lok Bahu, Demokrat Kaltim Siap Perjuangkan Kelangkaan Bibit hingga Pupuk Subsidi
- Cegah Karhutla di Kutai Timur, SAWA dan HPM Gelar Patroli Gabungan Bersama Muspika Busang
- Pawai Pembangunan Ditiadakan, DPRD Samarinda Dorong Agenda Ekonomi Rakyat





