Nasional

Aksi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, 100 Ribu Nakes Serbu Gedung DPR RI

Diah Putri — Kaltim Today 05 Juni 2023 14:47
Aksi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, 100 Ribu Nakes Serbu Gedung DPR RI
Aksi 100 ribu Nakes Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law. (Sumber: Suara.com)

Kaltimtoday.co - Ratusan ribu tenaga medis dan kesehatan memadati Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta sejak 8 pagi pada Senin (5/6/2023) dalam aksi tolak RUU Kesehatan Omnibus Law.

Aksi penyerbuan yang dilakukan 100 ribu nakes ini menuntut DPR RI untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang berdampak mengkriminalisasi dokter.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi, mengatakan ada 5 organisasi tenaga medis dan kesehatan yang terlibat dalam aksi tersebut. Diantaranya, IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

"Kami melakukan aksi damai serentak di seluruh wilayah Indonesia. Tuntutannya adalah menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law," kata Adib di Jakarta, disadur dari Suara.com pada Senin (5/6/2023).

Adib mengatakan, dalam aksinya kali ini terdapat 3.000 tenaga medis yang turut serta menyerbu di depan gedung DPR RI. Hal yang serupa juga dilakukan di 100 ribu tenaga medis di seluruh Indonesia.

“Total ada sekitar 100 ribu tenaga medis dan paramedis yang serentak menggelar aksi damai di berbagai wilayah Indonesia,” ungkapnya.

Menurutnya, pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law yang dilakukan DPR belum memprioritaskan masalah kesehatan yang belum terselesaikan, terutama di daerah terpencil.

Adib juga menilai, penyusunan RUU Kesehatan tidak sebanding dengan kemampuan regulasi untuk mengatasi berbagai persoalan.

“Jika aturan hukum yang dikeluarkan tidak sinkron, maka salah satu akibatnya adalah tidak adanya kepastian hukum bagi masyarakat dalam hal ini tenaga medis dan tenaga kesehatan, juga masyarakat,” pungkasnya. 

Lantas pasal apa saja yang membuat kontroversi di RUU Kesehatan terbaru?

Pasal 314 ayat 2

Pasal ini berbunyi, Setiap jenis tenaga kesehatan hanya boleh membentuk satu organisasi profesi saja. 

Sedangkan, pada pasal 193 terdapat 10 jenis tenaga kesehatan yang terdiri dari beberapa kelompok. Misalnya, jika hanya ada satu organisasi profesi dokter, maka ini akan menjadi rancu karean dokter termasuk profesi yang komplek dan terbagi lagi menjadi dokter umum, spesialis, gigi, dan lainnya.

Pasal 154 ayat 3

Pasal ini berbunyi, Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berupa (a) narkotika, (b) psikotropika, (c) minuman beralkohol, (d) hasil tembakau, dan (e) hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Pasal ini menyebutkan tembakau masuk kategori zak adiktif atau setara narkotika. Hal ini dikhawatirkan akan mengekang tembakau.

Pasal 462 ayat 1

Pasal ini berbunyi, Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Dalam pasal ini disebutkan jika tenaga medis melakukan kelalaian bisa ditindak pidana tanpa ada penjelasan yang rinci dan kelas tentang kelalaian apa yang dimaksud.

Pasal 235

Pasal ini berbunyi, Standar pendidikan kesehatan dan kompetensi disusun oleh menteri, meski kolegium masih terlibat. 

Diketahui jika kolegium adalah hal terpenting untuk bisa tahu kompetensi tenaga kesehatan. Selain itu, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang berstatus independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden nantinya akan bertanggung jawab ke Menteri.

Jika ini RUU ini disahkan, maka wewenang menteri akan menjadi sangat luas.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya