Kaltim

Akui Godok Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah Kompleks, Pansus PDRD Minta Perpanjangan Masa Kerja

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 23 Mei 2023 18:18
Akui Godok Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah Kompleks, Pansus PDRD Minta Perpanjangan Masa Kerja
Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Masa kerja Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim akan diperpanjang. Sebab pansus masih membutuhkan banyak waktu untuk menyusun regulasi tentang pajak dan retribusi daerah. 

Disampaikan Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono bahwa, penyusunan regulasi itu setidaknya ditargetkan rampung pada 5 Januari 2024. 

"Pansus ini termasuk yang kompleks. Tidak bisa serta-merta langsung selesai. Sebab ini berhubungan dengan semua pemangku kepentingan yang ada di Kaltim," ungkap Sapto. 

Dia memberikan contoh, bahwa semua pemangku kepentingan di Kaltim pastinya memiliki semua potensi pajak dan retribusi yang ada. Kemudian, demi menggodok regulasi pajak dan retribusi daerah juga berhubungan dengan lintas sektor. 

Di satu sisi, Sapto menilai potensi pendapatan daerah yang ada sebenarnya bisa dikelola. Namun belum bisa dimanfaatkan secara baik. Misalnya, Pajak Kendaraan Bermotor, alat berat, sampai jasa kapal pandu. 

"Makanya dengan terbitnya aturan baru ini kita genjot pendapatan yang selama ini belum bisa kita maksimalkan," tambah Sapto. 

"Misalkan soal kendaraan. Kendaraan dari luar Kaltim wajib nanti balik nama. Nah balik nama tidak semudah itu. Apakah kendaraan yang masuk di Kaltim itu hanya sebatas orang kerja di Kaltim atau berdomisili di Kaltim. Itu harus dibeda-bedakan," sambungnya. 

Begitu pula dengan pajak alat berat. Nantinya, alat berat yang dibeli dari vendor maupun dibeli di Kaltim wajib kena pajak. Oleh sebab itu, sistemnya akan disesuaikan kembali. 

"Ada pertambangan, perkebunan, jasa konstruksi, termasuk proyek-proyek besar. Bagaimana kalau kita tidak koordinasi di dalam?" ujar Sapto lagi. 

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kaltim itu akan jadi aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pun pembentukannya ditarget sampai 5 Januari 2024.

"Artinya paling maksimal kita mempersiapkan hal ini sampai Desember mendatang, maka dari itu kami masih bisa godok dengan waktu yang ada," ujarnya.

Diakui Sapto, persentase kerja pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim baru mencapai 40 persen. Dalam waktu dekat ini juga, dia akan menemui seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 

"Upaya kami setelah ini mengumpulkan OPD tepatnya akan kami lakukan 23 Mei," tutup Sapto.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya