Nasional
Jadi Tersangka Kasus Suap K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti Presiden Prabowo

Kaltimtoday.co, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai penetapan statusnya, Noel justru membuat heboh dengan meminta amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Momen itu terjadi saat Noel digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Ia sempat meneriakkan permohonan amnesti sambil bergelantungan di mobil tahanan.
“Doakan saya, semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel di hadapan awak media.
Selain meminta amnesti, Noel juga menyampaikan permohonan maaf. Ia meminta maaf kepada Presiden Prabowo, keluarga, hingga masyarakat Indonesia.
“Saya ingin pertama meminta maaf kepada Presiden Prabowo, kedua kepada istri dan anak saya, dan ketiga kepada seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya sebelum dibawa ke rumah tahanan KPK.
Pria yang pernah bekerja sebagai pengemudi ojek online itu ditetapkan sebagai tersangka hanya beberapa hari setelah diamankan penyidik KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Penyidik KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yaitu IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” jelas Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Uang tersebut berasal dari Anitasari Kusumawati (AK), yang sebelumnya menerima Rp5,5 miliar sepanjang 2021–2024 melalui pihak perantara.
“Dari penerimaan itu, sebagian aliran dana juga diduga mengalir ke sejumlah pihak lain, termasuk IEG,” tambah Setyo.
KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di rumah tahanan Gedung Merah Putih.
[RWT]
Related Posts
- Kejari Berau Kembalikan Rp935 Juta Uang Korupsi Dana TPP Dinkes
- Panggil Nadiem Makarim dan Gus Yaqut, KPK Pastikan Kasus Google Cloud dan Kuota Haji Segera Naik ke Penyidikan
- Pemkab Kukar Teken Komitmen Pencegahan Korupsi, Targetkan Zona Hijau di Jaga.ID KPK
- KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana Haji 2025, Negara Rugi Rp306 Miliar
- Malaysia Tak Akan Lindungi Riza Chalid, MAKI Desak Segera Dipulangkan ke Indonesia