Headline
Gugatan Orangtua Siswa Terkait Pemindahan SMA 10 Dikabulkan PTUN Samarinda, Disdikbud Kaltim Diwajibkan Cabut 3 Surat
Kaltimtoday.co, Samarinda - Gugatan orangtua siswa SMA 10 ke Samarinda ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim akhirnya dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada 19 Mei 2022. Gugatan itu terkait dengan pembatalan atas surat pemindahan kegiatan belajar-mengajar (KBM) SMA 10 Samarinda.
Putusan tercantum pada perkara bernomor 45/G/2021/PTUN.SMD, disebutkan bahwa pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal surat tergugat: a. Surat Disdikbud Kaltim Nomor 421/5099/Disdikbud.Ia/2021 perihal Pemindahan KBM SMA 10 Samarinda Kampus A yang diterbitkan oleh tergugat pada 13 Juli 2021; b. Surat Disdikbid Kaltim Nomor 421/5347/Disdikbud-Ia/2021 perihal Pemindahan KBM SMA 10 Samarinda Kampus A diterbitkan oleh tergugat pada 29 Juli 2021; dan c. Surat Disdikbud Kaltim Nomor 421/7753/Disdikbud-Ia/2021 perihal Pemindahan Urusan Administrasi dan KBM diterbitkan oleh tergugat pada 14 September 2021.
PTUN Samarinda mewajibkan tergugat, yakni Kepala Disdikbud Kaltim untuk mencabut ketiga surat tersebut. Sebagai informasi, saat ini KBM bagi siswa SMA 10 Samarinda sudah dipindah ke Education Center di Jalan PM Noor. Sebelumnya, pemindahan kegiatan belajar-mengajar (KBM) SMA 10 Samarinda di Kampus A Samarinda Seberang ke Kampus B Jalan Perjuangan sempat menuai polemik dan tak disetujui sebagian orangtua siswa.
Sejak awal, sekolah tersebut memang mengusung konsep sebagai sekolah berasrama. Sehingga Disdikbud Kaltim tetap menyediakan asrama di sana. Sedangkan gedung Kampus B di Jalan Perjuangan akan ditempati oleh SMA 16 Samarinda yang hingga saat ini masih menumpang di gedung UPTD PPD Disnakertrans Kaltim, Jalan AW Syahranie.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim, Mispoyo menjelaskan bahwa kepastian kepindahan SMA 16 ke gedung Kampus B Jalan Perjuangan itu masih menunggu keputusan Gubernur Kaltim, Isran Noor. Sehingga belum tentu tahun ini sudah bisa ditempati.
Mispoyo juga mengungkapkan bahwa terkait gugatan yang dikabulkan PTUN itu pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim.
"Sebab masalah itu kan sudah dikuasakan di Biro Hukum. Sehingga saya belum bisa menjawab banyak, karena itu nanti memang jadi haknya kuasa hukum untuk menjawabnya," ungkap Mispoyo saat ditemui belum lama ini.
Sementara itu, terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, SMA 10 Samarinda tak menggunakan sistem zonasi sebagai jalur pendaftaran. Artinya, seluruh anak di Kaltim bisa ikut mendaftar karena SMA 10 Samarinda adalah sekolah berasrama.
"Kalau sekolah berasrama itu memang dikecualikan untuk tidak mengikuti zonasi. Kalau sesuai aturan, sekolah berasrama tidak boleh pakai zonasi. Sama seperti sekolah berasrama yang di SMA 3 Tenggarong," tutupnya.
[YMD | TOS]
Related Posts
- BRIDA Jaring Pelajar Potensial untuk Persiapkan Generasi Periset dan Peneliti di Wilayah Kaltim
- Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia, Bapenda Sebut Upaya Ringankan Beban Masyarakat
- Tingkatkan Kualitas Riset, BRIDA Kaltim Gencar Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Perusahaan Luar Negeri
- Ayah dan Anak di Samarinda Diduga Aniaya Tetangga hingga Tewas
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta