Advertorial
Alih Fungsi Lahan Bekas Tambang Jadi Wisata, Muhammad Samsun: Utamakan Reklamasi Terlebih Dahulu
Kaltimtoday.co, Samarinda - Mengenai rencana alih fungsi lahan bekas tambang menjadi tempat wisata, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun memberikan sejumlah catatan. Meskipun mendukung ide tersebut, Samsun menekankan pentingnya perhatian pada beberapa aspek.
"Itu bagus. Hanya saja, saya sarankan jangan kemudian ini jadi dalih para penambang untuk lari dari tanggung jawabnya," tegas Samsun.
Menurutnya, harus ada beberapa pertimbangan jika memang ingin menjadikan lahan bekas tambang sebagai tempat wisata. Hal itu juga tak bisa dilakukan secara sembarangan.
"Prospeknya sebenarnya bagus kalau ada pembangunan tempat wisata. Cuma ya itu tadi. Jangan dikit-dikit gali, lalu jadinya si tempat wisata malah belum layak dan malah memakan korban," sambung Samsun.
Samsun mengingatkan, seandainya lahan bekas tambang yang dijadikan tempat wisata belum bisa dimaksimalkan secara baik, maka jangan dipaksakan.
"Ya kalau belum layak dijadikan tempat wisata, ya lebih baik jangan sama sekali," tambahnya.
Sekali lagi, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan jangan sampai ide membuat lahan tambang menjadi tempat wisata justru disalahartikan oleh para penambang. Menurutnya, perusahaan tambang terkait tetap harus memenuhi kewajiban yang ada.
"Jangan mengalihfungsikan lahan dengan menghindari kewajiban-kewajiban mereka. Saran saya, reklamasi dulu. Penuhi dulu itu. Baru mau difungsikan untuk wisata atau pertanian," tutupnya.
[RWT | ADV DPRD KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pengamat Kaltim Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara
- Kuba Rilis Identitas 32 Perwira yang Tewas dalam Serangan AS di Venezuela, AS Bela Tindakannya








