Daerah

Alokasikan Rp 100 Miliar, Dinkes Kaltim Upayakan Pemenuhan Alat Kesehatan di Gedung Pandurata RSUD AWS

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 13 Oktober 2025 19:17
Alokasikan Rp 100 Miliar, Dinkes Kaltim Upayakan Pemenuhan Alat Kesehatan di Gedung Pandurata RSUD AWS
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pembangunan Gedung Pandurata di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda terus dipercepat. Dinas Kesehatan Kalimantan Timur berupaya untuk mempersiapkan pemenuhan alat kesehatan di gedung tersebut, sembari menunggu pembangunan selesai.

Diketahui, pembangunan gedung pandurata dinilai sangat vital dalam mengurai beban layanan kesehatan di rumah sakit rujukan utama provinsi tersebut. Gedung baru ini segera difungsikan untuk mengurangi kepadatan layanan rawat jalan yang kini dirasa sudah melebihi kapasitas normal.

"Untuk gedung pandurata ini masih proses pembangunan tahap akhir. Mudah mudahan Januari 2026 bisa selesai, kemudian bisa kita isi dengan berbagai pemenuhan fasilitas kesehatan di sana," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin.

Gedung ini diperkirakan akan mampu menampung sebanyak ratusan pasien dengan kapasitas 500 tempat tidur yang disediakan.

Proyek tersebut sudah berjalan sejak 2023 lalu. Di tahap I, Rp 110 miliar digelontorkan untuk pembangunan pondasi dan struktur bangunan. Tahap II sebesar Rp 140 Miliar, dan tahap akhir sebesar Rp 124 Miliar untuk menuntaskan bangunan sembilan lantai itu.

"Tahun depan kita alokasikan sebesar kurang lebih Rp 100 miliar untuk pemenuhan alat kesehatannya," jelasnya.

Di samping itu, Jaya menyebut bahwa Kriteria KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) terdiri dari 12 poin utama yang mencakup komponen bangunan, ventilasi, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, nakas, suhu ruangan, pembagian ruangan, kepadatan ruangan, tirai atau partisi, kamar mandi dalam, standar aksesibilitas kamar mandi, dan outlet oksigen. 

Tujuannya adalah untuk menyeragamkan fasilitas pelayanan rawat inap yang sebelumnya terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3, menjadi satu standar minimum yang berlaku untuk semua peserta JKN.

"Jadi dalam kriteria itu ada pengaturan jarak antar tempat tidur dalam satu ruangan.  Kalau ruangan besar, bisa diisi maksimal empat tempat tidur, namun bisa juga kurang tergantung luasnya. Ini yang nanti diterapkan disana," tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya