Nasional

Ambil Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan Dipastikan Gratis, Kapolres: Jika Bayar, Laporkan!

Network — Kaltim Today 06 Juli 2026 16:34
Ambil Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan Dipastikan Gratis, Kapolres: Jika Bayar, Laporkan!
Ilustrasi. (AI/Gemini)

Kaltimtoday.co - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya membuka layanan pengambilan 417 unit kendaraan yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas. Proses pengembalian ratusan kendaraan ini dipastikan berjalan tanpa dipungut biaya apa pun.

Program bertajuk bazar pengembalian barang bukti tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari ke-80 Bhayangkara. Layanan ini dijadwalkan berlangsung hingga 14 Juli 2026 di Kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, menegaskan bahwa seluruh proses pengembalian kendaraan dilakukan secara cuma-cuma. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya praktik pungutan liar di lapangan.

"Ini kami laksanakan bazar ini dalam rangka Hari ke-80 Bhayangkara. Kami pastikan gratis, kalau bayar laporkan lewat akun Instagram atau TikTok saya," ujar Lutfhie memberikan jaminan keamanan bagi warga.

Jaminan pengambilan kendaraan secara gratis ini sebenarnya telah diatur secara resmi dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri. Berdasarkan Pasal 19 regulasi tersebut, pengembalian barang bukti wajib segera dilakukan setelah terbit surat perintah resmi dari atasan penyidik.

Proses administrasi maupun penyerahan fisik kendaraan dilaksanakan melalui mekanisme Berita Acara Serah Terima (BAST). Seluruh rangkaian penyerahan tersebut secara hukum dibebaskan dari segala bentuk biaya administrasi dalam bentuk apa pun.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menjelaskan bahwa prosedur pengambilan kendaraan barang bukti ini dirancang mudah dan tidak rumit. Pemilik yang sah hanya perlu datang ke lokasi dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Dokumen wajib yang harus dibawa meliputi salinan putusan pengadilan serta bukti sah kepemilikan kendaraan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Bagi pemilik yang BPKB-nya masih menjadi agunan di bank, persyaratan tetap dapat dipenuhi dengan membawa fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi oleh pihak bank.

Galih menegaskan, jika seluruh persyaratan administratif tersebut dinyatakan lengkap, petugas akan segera menerbitkan surat pengembalian barang bukti. Kendaraan pun bisa langsung dibawa pulang tanpa ada kewajiban membayar biaya tambahan.

[RWT] 



Berita Lainnya