Samarinda

Ambil Sabu dan Ineks di Depan Bandara, Kurir Dijanjikan Hadiah Rp 15 Juta

Kaltim Today
30 Agustus 2019 17:59
Ambil Sabu dan Ineks di Depan Bandara, Kurir Dijanjikan Hadiah Rp 15 Juta

Kaltimtoday.co, Samarinda - Lagi, pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti sabu dengan berat hampir mencapai 1 kg, dan Ineks berjumlah 1.448 butir kembali digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, pada 28 Agustus 2019, 17.20 WITA kemarin.

Dalam rilisnya kepada awak media, Jumat (30/09/2019) siang tadi, Wakapolresta Samarinda, AKBP Dedi Agustono mengungkapkan, tersangka bernama Kenang Hadi Saputra (34) berhasil diamankan di Jalan DI Panjaitan.

Saat penangkapan, pria yang berdomisili di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang ini sempat membuang barang bukti yang dibawanya. Namun hal itu berhasil digagalkan, lantaran pihak kepolisian telah melihatnya terlebih dahulu.

Dalam keterangannya, Kenang menyebut akan mendapatkan upah sebesar Rp 15 Juta, jika berhasil mengantarkan barang tersebut sampai ke tujuan.

"Kalau berhasil diantar baru ditransfer. Itu rencana mau diantar ke Jalan Juanda," kata Kenang.

Dalam keterangannya, Kenang mengaku, jika barang haram tersebut diambilnya di semak-semak, yang berada tepat di depan Bandara APT Pranoto Samarinda. Pengantaran ini pun diakui Kenang bukan yang pertama kalinya.

Melakoni pekerjaan ini, diungkapkan Kenang karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

"Sudah beberapa kali. Tapi saya tidak pernah ketemu langsung dengan yang punya barang, biasa lewat telpon saja," ungkap Kenang.

Sementara itu, pihak kepolisian menuturkan, jika Kenang membawa barang bukti tersebut menggunakan sepeda motor.

"Tersangka (Kenang) membungkus barang bukti dengan plastik hitam. Di dalamnya butiran inex dibungkus kotak tanggo. Sedangkan sabunya di kotak susu," ungkap perwira kepolisian berpangkat melati dua ini.

Setelah penangkapan, jajaran kepolisian langsung mencari tahu dan mendapati jika barang haram itu, berasal dari luar Kota Tepian.

"Sementara ini status tersangka sebagai kurir," sebut Dedi.

Tidak hanya sebagai kurir, Kenang juga diketahui sebagai pengguna oba-obatan terlarang ini. Pasalnya ini diketahui dari hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian.

"Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun dan ancaman maksimal seumur hidup," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Sigit yang mendampingi Wakapolres Dedi Agustono.

[JRO | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya