Daerah

Ancam Siksa Sang Ibu, Ayah di Samarinda Tega Rudapaksa Dua Anak Kandung Bertahun-tahun

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 23 Maret 2024 04:52
Ancam Siksa Sang Ibu, Ayah di Samarinda Tega Rudapaksa Dua Anak Kandung Bertahun-tahun
Ilustrasi. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dua anak gadis di Samarinda menjadi korban rudapaksa oleh ayahnya sendiri. Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh ayahnya tersebut, baru saja diketahui oleh sang ibu beberapa hari yang lalu.

Dua korban tersebut yakni BK dan BQ. Usia mereka pun masih cukup belia. BK masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan BQ duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Mengetahui perbuatan bejat yang dilakukan oleh suaminya, sang ibu merasa kaget dan syok. Lalu, pihaknya langsung meminta pendampingan kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur untuk melapor ke Polresta Samarinda.

"Kami telah menerima laporan terkait kasus persetubuhan di bawah umur yang dilakukan ayah kandung di Kota Samarinda. Dan pada saat melakukan itu, kalau anaknya tidak mau diancam, akan melakukan perbuatan kekerasan kepada ibunya,” jelas Sudirman selaku Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim pada Jumat (22/3/2024).

Lebih lanjut, Sudirman menjelaskan bagaimana bisa pelaku membujuk kedua anaknya sendiri untuk memuaskan nafsunya. Kejadiannya, sekitar 3 - 4 tahun yang lalu.

"Kalau anaknya menolak, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan terhadap ibunya," tuturnya.

Diketahui, BK telah disetubuhi ayahnya sejak dirinya masih Sekolah Dasar (SD) kelas 6, hingga kelas 3 SMP. Kakaknya pun sama, BQ juga menjadi korban beberapa tahun untuk memuaskan nafsu ayahnya.

"Terakhir sang adik disetubuhi pada bulan Februari lalu, dan kakaknya baru beberapa hari lalu," pungkasnya.

Pihak TRC PPA Kaltim saat ini sudah mengamankan korban, di suatu tempat yang aman. Mereka juga sudah mendapatkan penanganan khusus, untuk menyembuhkan trauma yang dideritanya.

"Senin kemarin sudah visum, dan sudah di BAP oleh Polresta Samarinda. Kami harap pelaku bisa dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tuturnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya