Advertorial
Andi Faisal Assegaf Masifkan Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum di Desa Janju Paser
Kaltimtoday.co - Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf, aktif mempromosikan penyebarluasan informasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan penyebarluasan ini diadakan di Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim, pada Sabtu (29/7/2023). Dalam acara tersebut, puluhan warga hadir untuk mendapatkan informasi penting ini.
Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum memiliki peranan yang sangat penting bagi warga miskin di Kaltim, karena menjamin hak-hak konstitusional mereka. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari adanya anggaran khusus dari pemerintah daerah untuk bantuan hukum bagi warga miskin di wilayah tersebut.
Andi Faisal Assegaf menjelaskan kepada peserta kegiatan bahwa setiap warga miskin di Kaltim berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis yang telah ditanggung dari APBD Kaltim. Bantuan hukum ini mencakup berbagai masalah hukum, termasuk masalah perdata, pidana, dan tata negara.
Dalam sosialisasi ini, Andi Faisal Assegaf juga menegaskan bahwa Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2019 telah diterbitkan, sehingga sudah ada anggaran yang disiapkan untuk program bantuan hukum ini.
Acara penyebarluasan perda yang diinisiasi oleh Andi Faisal Assegaf dihadiri oleh dua narasumber kompeten di bidang hukum, yaitu Ketua LBH Kumham PI cabang Penajam Paser Utara, Hendri Sutrisno, dan Rusmansyah. Kegiatan tersebut dipandu oleh Ahmad Syafik. Warga yang hadir tampak antusias mengikuti acara ini dan banyak yang menyampaikan pertanyaan seputar bantuan hukum gratis yang ditawarkan.
Hendri Sutrisno menjelaskan bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin dengan kondisi sosial ekonomi yang terverifikasi di Kaltim. Untuk mendapatkan bantuan hukum ini, warga harus memiliki kartu tanda atau surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa. Kemudian, mereka dapat mengajukan permohonan kepada lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Rusmansyah menambahkan bahwa tujuan dari Perda Nomor 5 Tahun 2019 adalah untuk memastikan pemenuhan hak akses keadilan bagi masyarakat dan mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Selain itu, bantuan hukum juga harus disediakan secara merata bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Dana bantuan hukum gratis yang dialokasikan melalui APBD Kaltim telah berlangsung selama sekitar dua tahun sejak disahkannya perda ini pada tahun 2019. Bantuan hukum yang diberikan mencakup berbagai bentuk, termasuk litigasi dan non-litigasi. Para pemberi bantuan hukum juga diwajibkan untuk menjaga standar kode etik advokat serta kerahasiaan data dan informasi.
Dengan penyebarluasan informasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mengetahui hak mereka untuk mendapatkan akses bantuan hukum secara gratis di Kaltim. Andi Faisal Assegaf berharap sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan memastikan bahwa semua orang memiliki kesempatan yang sama dalam mencari keadilan di dalam sistem hukum.
[TOS]
Related Posts
- Efisiensi Pengelolaan Arsip, DPK Kaltim Tekankan Pentingnya Penggunaan SRIKANDI
- Tingkatkan Pemahaman Kearsipan, DPK Kaltim Sambut Kunjungan Pemerintah Desa Gunung Mulia
- Naskah Kuno di Kaltim Simpan Potensi Ilmu Pengetahuan
- DPK Kaltim Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno
- Minat Penerjemah Aksara Rendah, DPK Kaltim Dorong Pemuda Kaltim Pelajari Bahasa Naskah Kuno