Samarinda

Andi Harun Sebut Pembangunan Gereja Batak Karo Protestan Masih dalam Tahap Verifikasi

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 03 Mei 2023 08:20
Andi Harun Sebut Pembangunan Gereja Batak Karo Protestan Masih dalam Tahap Verifikasi
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun angkat bicara terkait pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang kabarnya masih dalam tahapan verifikasi. 

Andi Harun mengatakan, akan menugaskan Asisten I Ridwan Tassa untuk mengkoordinir masalah Gereja Batak Karo Protestan (GBKP). 

"Saya sudah menugaskan Asisten I untuk mengkoordinasi masalah ini," ujarnya. 

Andi mengimbau kepada masyarakat Samarinda, untuk saling menjaga tentang keberagaman. Walaupun, penolakan pendirian rumah ibadah kerap kali terjadi dan tidak dapat dipungkiri. 

"Pertama, tuhan memang mentakdirkan kita untuk berbeda. Kedua, keragaman itu harus dirawat. Memang kasus seperti ini, tidak dapat kita hindari," pungkasnya. 

Ia meyakini bahwa kuncinya hanya terletak pada komunikasi yang baik. Andi menganggap bahwa komunikasi sangat penting untuk mencairkan masalah yang selama ini membeku. 

"Itu pentingnya komunikasi dan fasilitasi, sehingga masalah-masalah yang selama ini membeku bisa mencair. Miskomunikasi sehingga terjadi resistensi," tutur Andi. 

Di akhir, Andi menegaskan bahwa Pemkot Samarinda menjamin hak beribadah masyarakat. 

"Kita wajib menjaga keragaman, termasuk pemkot menjamin hak untuk beribadah masyarakat, karena itu hak negara yang diatur oleh Undang-Undang dasar," tutup Andi. 

Sebagai informasi, izin pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP)  di Jalan SMP 8 RT 29 Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Samarinda yang diajukan sejak 2016 masih dalam proses verifikasi.

Pembangunan rumah ibadah mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Acuan Pendirian Rumah Ibadah. Dalam regulasi ini, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Terdapat 2 poin dalam peraturan tersebut, yaitu daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, juga dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

Alurnya, jika semua persyaratan terpenuhi termasuk tanda tangan lurah, akan diserahkan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kemudian di sana ada kelompok kerja (pokja), bertugas mengkaji kebenaran, kelayakan dan kondusifitas. 

Lalu, FKUB akan mengeluarkan rekomendasi yang akan dibawa ke Kemenag, untuk mendapatkan perizininan soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya