Kaltim
Anggota DPRD Kaltim Bakal Dapat Uang Pensiun, Gubernur Isran Noor: Tanda Kasih Sayang
Kaltimtoday.co, Samarinda - Ada 1 hal yang cukup menarik perhatian dalam pidato Gubernur Kaltim, Isran Noor di rapat paripurna DPRD Kaltim dengan agenda HUT Pemprov Kaltim ke 66, Kamis (5/1/2023). Dia menyebut, tahun ini akan membuat suatu peraturan gubernur (pergub).
"2023 saya akan buat pergub untuk memberi penghargaan dan tanda kasih sayang pemprov ke anggota DPRD Kaltim," ujar Isran Noor di hadapan peserta rapat paripurna.
Penghargaan yang dimaksud berupa pemberian uang pensiun untuk para anggota DPRD Kaltim. Jika terlaksana, tentu kebijakan itu akan menguntungkan para legislator. Rencana dikeluarkannya pergub itu karena tugas DPRD Kaltim juga sama beratnya dengan legislator di DPR RI dan DPD RI. Namun, DPRD Kaltim tak pernah mendapat uang pensiun.
"Tugasnya sama dengan DPR RI, tapi tidak mendapatkan sebuah penghargaan yang memadai dari pemerintah," lanjutnya.
Pernyataan itu disambut gemuruh tepuk tangan dari para undangan rapat. Selepas rapat paripurna, awak media berupaya mengkonfirmasi terkait pergub tersebut ke Isran Noor. Namun, Isran enggan berkomentar. Melainkan hanya melemparkan senyum saja.
Terpisah, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud turut memberikan respons atas rencana pergub tersebut. Hasan menanggapinya dengan bahagia. Dia menunggu pergub tersebut segera terealisasi.
"Mudah-mudahan sesuai dengan janji pak Gubenur, DPRD Kaltim mendapatkan uang pensiun. Kami berterima kasih, ini artinya ada kerja sama eksekutif dan legislatif. Ini juga untuk seluruh masyarakat Kaltim," sebut Hasan.
Dihubungi terpisah, pengamat hukum asal Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah atau Castro juga memberi tanggapan terkait rencana pergub tersebut. Dia justru mempertanyakan dasar dari pernyataan gubernur.
"Setahu saya yang bisa diberikan dana pensiun itu pejabat negara. Kalau kita cek secara teliti, anggota DPRD itu tidak masuk kualifikasi pejabat negara dalam peraturan perundang-undangan," tegas Castro dihubungi via WhatsApp.
Dia menyebutkan salah satu contoh. Misal dalam ketentuan Pasal 122 UU Nomor 5/2014 tentang ASN, anggota DPRD tidak termasuk ke dalam pejabat negara. Sehingga menurutnya, gubernur harus jelas dulu membaca aturan baru untuk mengeluarkan pernyataan.
"Kalau tidak punya dasar untuk diatur, jelas itu melangkahi wewenangnya. Pergub itu bisa dibatalkan (vernietigbaar) karena bertentangan dengan aturan di atasnya," lanjutnya.
Sebagai informasi, DPR RI memang mendapatkan uang pensiun. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pada pasal 13 ditulis bahwa "Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun".
Kemudian berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp 15 juta.
Besaran uang pensiun anggota DPR di antaranya :
1. Anggota DPR yang merangkap ketua - Rp 3,02 juta (60 persen dari gaji Rp 5,04 juta per bulan);
2. Anggota DPR yang merangkap wakil ketua - Rp 2,77 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan);
3. Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan - Rp 2,52 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).
[YMD | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.