PPU

Anggota Puldatan Program PTSL-PM Lanjutan di PPU Disumpah

Kaltim Today
24 Maret 2021 20:19
Anggota Puldatan Program PTSL-PM Lanjutan di PPU Disumpah
Pengambilan sumpah anggota pengumpul data pertanahan program PTSL-PM di PPU. (Foto: Kantah PPU)

Kaltimtoday.co, Penajam - Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota pengumpul data pertanahan (Puldatan) dalam rangka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap - Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) Tahun Anggaran 2021 lanjutan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) digelar di gedung serbaguna Kelurahan Sotek pada Rabu (24/03/2021).

Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Puldatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) PPU, Ade Chandra Wijaya dan diikuti oleh perwakilan anggota Puldatan dari tiga kelurahan dan satu desa di kecamatan Penajam. Masing-masing anggota Puldatan berasal dari kelurahan Sotek, Sepan, Riko dan desa Bukit Subur dilantik dan diambil sumpahnya secara Islam dan didampingi rohaniawan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Puldatan digelar sebagai bagian dalam pelibatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan PTSL sebagai pengumpul data pertanahan. Puldatan bertugas mengumpulkan data pertanahan milik masyarakat serta menunjukkan batas-batas bidang tanah.

Puldatan sangat membantu dalam pengumpulan data pertanahan dan penunjukkan batas bidang. Selama ini, dua hal tersebut yang kerap kali menghambat pelaksanaan PTSL di lapangan sehingga, anggota Puldatan yang telah dilantik diharapkan dapat menyelesaikan kegiatan PTSL-PM 2021 dengan baik yang digelar di Kelurahan Sotek, Sepan dan Riko serta Desa Bukit Subur.

 

Untuk diketahui, kegiatan PTSL-PM 2021 lanjutan di PPU yang dilaksanakan kali ini berfokus pada pengukuran dan pemetaan bidang dengan target menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT). Kantor Pertanahan PPU menargetkan 2.000 bidang tanah dapat terpetakan, dengan rincian Sotek, Sepan dan Bukit Subur masing-masing 1.500 bidang tanah dan Riko 2.000 bidang tanah.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12/2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2/2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

[ALF | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya