Advertorial

BKAD PPU Fokus Sertifikasi Tanah di Bawah Badan Jalan

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 11 April 2025 14:56
BKAD PPU Fokus Sertifikasi Tanah di Bawah Badan Jalan
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) kini tengah memfokuskan perhatian pada legalisasi aset daerah berupa tanah di bawah badan jalan. 

Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), upaya percepatan sertifikasi lahan ini digencarkan untuk memperkuat kepemilikan hukum atas tanah yang selama ini belum memiliki status sertifikat.

"Itu memang menjadi target kita sekarang untuk kita proses menjadi sertifikasi lahan. Jadi tanah kita yang belum bersertifikasi, besarannya itu di tanah bawah jalan," ujar Kepala BKAD PPU, Muhajir.

Aset berupa tanah di bawah jalan selama ini sering kali luput dari proses sertifikasi karena dianggap tidak bersifat strategis secara langsung. Namun dalam konteks tata kelola aset daerah, keberadaan dokumen legal atas tanah tersebut sangat penting sebagai bukti sah kepemilikan negara, termasuk untuk mendukung kegiatan perencanaan dan pembangunan.

BKAD PPU telah mengajukan proses sertifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), khusus untuk kategori tanah eksisting yang telah digunakan sebagai jalan umum. Langkah ini dinilai lebih mudah dibandingkan jenis aset tanah lainnya karena tidak memerlukan proses pengukuran baru secara kompleks.

"Itu sudah kita usulkan ke BPN untuk kita lakukan sertifikasi tanah di bawah jalan," kata Muhajir.

Menurut dia, dibandingkan aset tanah lain yang berstatus sengketa atau berada di kawasan tumpang tindih klaim, tanah di bawah badan jalan memiliki kelebihan dari segi kemudahan administrasi. Hal ini disebabkan jalan tersebut telah digunakan dan dibangun oleh pemerintah, sehingga memiliki kejelasan penggunaan.

"Sebenarnya itu lebih praktis, karena agak lebih mudah untuk sertifikasinya. Karena itu kan proses administrasinya tidak terlalu panjang, karena itu cukup nanti persetujuan dari RT setempat," jelasnya.

Lebih lanjut, Muhajir menambahkan bahwa data pemetaan aset jalan tersebut sudah tersedia dan terverifikasi dalam sistem manajemen aset daerah. Dengan demikian, proses selanjutnya tinggal menunggu pengesahan administrasi agar tanah-tanah tersebut dapat dikukuhkan secara sah sebagai milik pemerintah daerah.

"Pasalnya, itu kan tanah eksisting yang digunakan untuk jalan kan. Jadi pemetanya itu sudah ada semua aset tanah di bawah jalan kita," tandasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya