Advertorial

PPU Dorong Sertifikasi Aset Tanah di Bawah Jalan, Tahun Ini Targetkan 200 Peta Bidang

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 11 April 2025 14:54
PPU Dorong Sertifikasi Aset Tanah di Bawah Jalan, Tahun Ini Targetkan 200 Peta Bidang
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong percepatan legalisasi aset daerah melalui program sertifikasi lahan, terutama tanah di bawah badan jalan. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menyampaikan bahwa proses ini menjadi salah satu prioritas tahun ini seiring dengan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meningkatkan jumlah bidang tanah yang tersertifikasi.

"Salah satu aset kita yang masih belum bersertifikasi, salah satunya juga aset di tanah di bawah jalan itu," ujar Muhajir.

Tanah di bawah badan jalan selama ini kerap luput dari proses legalisasi formal, meskipun secara fisik telah digunakan untuk kepentingan publik dan infrastruktur pemerintah daerah. Namun dalam upaya menertibkan aset dan memperkuat kepemilikan negara, BKAD kini mengusulkan sertifikasi terhadap ratusan bidang tanah jenis tersebut.

"Tetapi ini kita sedang proses usulkan. Yang kita usulkan ke BPN itu kan sekitar 200 peta bidang yang kita usulkan untuk sertifikasi," katanya.

Jumlah tersebut melonjak tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika pada tahun-tahun lalu hanya berkisar 40 hingga 50 peta bidang yang disertifikasi, tahun ini jumlahnya dinaikkan hingga empat kali lipat sebagai bagian dari respons terhadap evaluasi auditor negara.

"Jadi memang prosesnya sedang di BPN. Tahun ini betul-betul kita tingkatkan atau naikkan besaran untuk sertifikasinya," ujar Muhajir.

Ia juga menekankan bahwa peningkatan jumlah pengajuan sertifikasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola aset secara sistematis dan profesional.

"Kalau dulu kan yang biasanya 40–50 peta bidang, sekarang langsung 200. Selaras dengan arahannya BPK, diminta untuk dibesarkan kuantitasnya," ungkapnya.

Saat ini, proses pengajuan telah didiskusikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk menyesuaikan target sertifikasi dengan ketersediaan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimiliki BPN.

"Nah, kemarin kita sudah diskusi dan rapat dengan BPN terkait dengan kesepakatannya. Karena itu kan mengikuti juga jatah PTSL yang dari BPN," pungkas Muhajir.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya