PPU

Antisipasi Konflik, AGM Perketat Izin Jual Beli Tanah di PPU

Kaltim Today
17 Agustus 2020 10:56
Antisipasi Konflik, AGM Perketat Izin Jual Beli Tanah di PPU
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud.

Kaltimtoday.co, PPU - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud menegaskan penjualan lahan di kawasan calon ibu kota negara (IKN) di wilayahnya tidak bisa seenaknya. Warga harus memiliki izin. Itu penting untuk menghindari pelbagai masalah yang akan muncul kemudian.

"Untuk meminimalisir persoalan setelah penjualan lahan, saya sudah menerbitkan aturan tentang pengetatan penjualan lahan. Jadi transaksinya wajib diketahui bupati untuk mendapat persetujuan atau tidak. Jadi tidak bisa seenaknya menjual tanah di PPU," ujar Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

 

View this post on Instagram

 

Apa serunya lawan kotak kosong? #pilkada #kaltim #balikpapan #pemilu #politik #kaltimtoday #samarinda #demokrasi

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co) on

Aturan yang telah diterbitkan tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan atas Hak Tanah di Lokasi IKN pada Kabupaten PPU.

Perbub tersebut AGM terbitkan karena dia akui di PPU ada banyak persoalan lahan. Persoalan akan meningkat seiring penetapan PPU sebagai IKN oleh pemerintah pusat.

Untuk meminimalisir berbagai permasalahan yang mungkin terjadi di masa mendatang, maka ia mengambil berbagai langkah strategis sebagai upaya antisipasi, salah satunya adalah melalui perbub tersebut.

Perbub ini diterbitkan selain untuk menekan konflik atau menghindari saling klaim atas tanah, juga untuk meredam lonjakan harga. Pasalnya prospek di PPU akan melonjak drastis, baik prospek ekonomi, pendidikan, sosial budaya, teknologi, dan prospek lainnya.

AGM mengatakan, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas lahan dilakukan oleh kepala desa, lurah, dan camat. Mereka mendapat tugas melakukan pengawasan perkembangan wilayah dalam penguasaan tanah, terutama di setiap transaksi jual beli lahan.

Di sisi lain, dia juga mengatakan dengan ditunjuknya Kabupaten PPU sebagai lokasi IKN baru, maka pemerintah pusat juga sudah harus siap memberikan anggaran khusus untuk daerah sebagai bentuk dukungan percepatan mewujudkan rencana tersebut.

"Ini juga kami lakukan agar semua yang dikerjakan dapat dilakukan tanpa harus menggunakan dana daerah. Pusat jangan hanya selalu terima beres, bahkan terkadang menyalahkan daerah, padahal tidak seimbang anggaran prioritas terkait IKN baru ini," ucap Bupati.

Tenaga Ahli Bupati PPU Aji Sofyan Effendi mengatakan Perbup tersebut harus diikuti semua pihak dan sifatnya mengikat karena persoalan lahan merupakan persoalan sensitif yang bisa memicu berbagai macam konflik baik vertikal maupun horizontal.

Untuk itulah Perbup ini dibuat agar semua pihak memahami pentingnya masalah keamanan dan kestabilan di daerah.

Fakta menunjukkan betapa banyak daerah di Indonesia yang rusuh akibat persoalan tanah yang ujung-ujungnya melahirkan konflik sosial, sehingga akan berdampak pada kerugian yang bukan hanya dialami daerah, tetapi juga sampai pemerintah pusat.

"Bagi Pemkab PPU sebagai eksekutor pembangunan, maka persoalan lahan ini wajib diatur. Pelanggaran atas Perbup tersebut harus ada sanksi tegas, terlebih bupati telah minta kepolisian, kejaksaan, dan agraria wajib mendukung Perbup ini agar seluruh masyarakat PPU terlindungi dan terhindar dari persoalan hukum," ucap Aji Sofyan.

Terlebih, lanjutnya, di era persiapan IKN, persoalan yang paling rumit dan terjadi di depan mata adalah terkait lahan bukan hanya untuk keperluan kantor pusat pemerintahan, tapi juga mengantisipasi kedatangan sekitar 1,5 juta ASN beserta keluarganya.

"Sekitar 1,5 juta orang yang akan hijrah ke PPU ini tentu butuh tempat tinggal, butuh lahan, dan lainnya. Nah, jika ini tidak diatur dari sekarang baik melalui Perbup atau Perda, maka dapat dibayangkan apa yang akan terjadi di kemudian hari," ujar pungkasnya.

[TOS | ANT]


Related Posts


Berita Lainnya