Politik
Baleg DPR Sepakati Usia Cagub dan Cawagub 30 Tahun Saat Pelantikan, Kaesang Berpeluang Maju Pilkada
Kaltimtoday.co - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui ketentuan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun pada saat pelantikan, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024), dengan mayoritas fraksi menyetujui, kecuali PDIP.
Keputusan ini membuka kembali peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk ikut serta dalam Pilkada serentak 2024. Sebelumnya, peluang Kaesang terhambat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat pendaftaran.
“Setuju merujuk ke MA?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, kepada peserta rapat Panja RUU Pilkada.
Sebelum disepakati, Fraksi PDIP sempat memprotes karena menilai keputusan belum dibahas bersama seluruh fraksi. Namun, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menyatakan bahwa mayoritas fraksi sudah sepakat merujuk pada putusan MA terkait batas usia tersebut.
"Mayoritas fraksi mendukung untuk merujuk ke putusan MA," tegas Awiek.
Putra Nababan, anggota Baleg dari Fraksi PDIP, sempat mempertanyakan dasar persetujuan tersebut.
"Pimpinan, ini disetujui atas dasar apa?" tanyanya.
Awiek menjelaskan bahwa keputusan usia minimal 30 tahun tersebut merupakan hasil putusan Mahkamah Agung, yang juga telah didiskusikan oleh berbagai fraksi di DPR. Ia menegaskan bahwa mayoritas fraksi mendukung putusan MA tersebut.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Kaesang Batal Nyalon di Pilkada 2024, Kesandung Isu Jet Pribadi?
- Komisi II DPR Sepakat, Rancangan PKPU Pilkada Disahkan Sesuai Keputusan MK
- Kontroversi Gaya Hidup Hedon Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Naik Pesawat Jet Pribadi di Tengah Isu Politik Indonesia
- Tanggapi Demo Kawal Putusan MK, Jokowi: Itu Penyampaian Aspirasi dari Rakyat Sangat Baik!
- Gelombang Demo Aliansi Mahasiswa Kaltim di Kantor DPRD, Kecam Rezim Dinasti Jokowi