Politik

Baleg DPR Sepakati Usia Cagub dan Cawagub 30 Tahun Saat Pelantikan, Kaesang Berpeluang Maju Pilkada

Kaltim Today
21 Agustus 2024 14:46
Baleg DPR Sepakati Usia Cagub dan Cawagub 30 Tahun Saat Pelantikan, Kaesang Berpeluang Maju Pilkada
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati batas usia cagub-cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), yakni minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui ketentuan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun pada saat pelantikan, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024), dengan mayoritas fraksi menyetujui, kecuali PDIP.

Keputusan ini membuka kembali peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk ikut serta dalam Pilkada serentak 2024. Sebelumnya, peluang Kaesang terhambat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat pendaftaran.

“Setuju merujuk ke MA?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, kepada peserta rapat Panja RUU Pilkada.

Sebelum disepakati, Fraksi PDIP sempat memprotes karena menilai keputusan belum dibahas bersama seluruh fraksi. Namun, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menyatakan bahwa mayoritas fraksi sudah sepakat merujuk pada putusan MA terkait batas usia tersebut.

"Mayoritas fraksi mendukung untuk merujuk ke putusan MA," tegas Awiek.

Putra Nababan, anggota Baleg dari Fraksi PDIP, sempat mempertanyakan dasar persetujuan tersebut.

"Pimpinan, ini disetujui atas dasar apa?" tanyanya.

Awiek menjelaskan bahwa keputusan usia minimal 30 tahun tersebut merupakan hasil putusan Mahkamah Agung, yang juga telah didiskusikan oleh berbagai fraksi di DPR. Ia menegaskan bahwa mayoritas fraksi mendukung putusan MA tersebut.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya