Politik

Komisi II DPR Sepakat, Rancangan PKPU Pilkada Disahkan Sesuai Keputusan MK

Diah Putri — Kaltim Today 26 Agustus 2024 10:33
Komisi II DPR Sepakat,  Rancangan PKPU Pilkada Disahkan Sesuai Keputusan MK
Suasana forum rapat dengar pendapat (RDP). (bawaslu.go.id)

Kaltimtoday.co - Rancangan Peraturan KPU (PKPU) sesuai keputusan MK resmi disetujui oleh Komisi II DPR RI pada Minggu (25/8/2024). Kesepakatan ini muncul saat forum rapat dengar pendapat (RDP).

Sebelumnya, DPR sempat mendapat perlawanan dari masyarakat Indonesia soal tindakan revisi UU Pilkada sehari setelah putusan MK pada Selasa (20/8/2024) dengan menggelar rapat paniti kerja (Panja). Kemudian, lembaga perwakilan rakyat tersebut menjadwalkan sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). 

Usulan Perbuahan PKPU Sesuai Putusan MK

Dilansir laman Bawaslu, pada forum RDP Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, KPU, DKPP, dan Pemerintah menyetujui Rancangan PKPU perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

RPKPU disepakati dengan mengakomodasi dua putusan MK yakni putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. Adapun usulan perbuahan sesuai putusan MK sebagai berikut:

Syarat usai paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernu dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota sejak penetapan pasangan calon.

Usulan perubahan pada PKPU Pasal 95 ayat (2), Pasal oo ayat (1), dan Pasal 135 disesuaikan dengan redaksi saja. Pasal 139 dihapus.

Putusan MK Berdampak Pada Pasal Turunan

Dilansir VOA Indonesia, Mochammad Afifuddin selaku Ketua KPU menuturkan terdapat penambahan pasal pasca putusan MK, di antaranya pasal 11 dan turunannya lantaran KPU mengadopsi 2 putusan MK nomor 60 dan 70. Kemudian, pasal 13, 15, 95, 135, dan 139.

Pada pasal 11 ayat 1 usulan perubahannnya berisi agar bisa mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT hingga 2 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut. 


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya