Nasional

Imbas Isu Jet Pribadi, MAKI Laporkan Kaesang ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi

Diah Putri — Kaltim Today 29 Agustus 2024 15:00
Imbas Isu Jet Pribadi, MAKI Laporkan Kaesang ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi
MAKI Laporkan Kaesang ke KPK Imbas Isu Jet Pribadi. (psi.id)

Kaltimtoday.co - Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, santer disorot publik usai menggunakan jet pribadi bersama Erina dalam perjalanan ke Amerika Serikat. Pasalnya, sang Istri mengunggah kemewahan tersebut melalui media sosialnya di tengah-tengah situasi konstitusi Indonesia yang sedang riuh.

Tindakan keduanya dikaitkan dengan adanya potensi dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan. Sebab itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan Kaesang ke KPK oleh MAKI

Dilansir Suara, Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI menyebutkan telah memberikan barang bukti berupa dokumen nota kesepahaman/MOU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Kota Sola dengan PT Shopee International.

Dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

“Salah satu bentuk yang terlihat sekarang itu Shopee itu punya kantor dan tempat untuk gaming di atas lahan Pemkot Solo di Solo Teknopark,” ungkapnya, dikutip Suara.

Ia menambahkan bahwa nota kesepahaman tesebut mampu membantu lembaga antirasuah untuk mendalami dugaan gratifikasi Kaesang. Disisi lain, dirinya hanya ingin KPK memberikan penjelasan terkait ada atau tidaknya gratifikasi yang dilakukan Kaesang.

KPK Jelaskan Aturan Pelaporan Penggunaan Jet Pribadi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa Kaesang dapat mengajukan laporan ke KPK jika merasa ada hubungan antara penggunaan jet pribadi tersebut dengan dugaan gratifikasi atau konflik kepentingan.

"Jadi bukan wajib ya, catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa 'oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest’. Bisa melaporkan," ungkapnya pada Kamis (29/8/2024), dikutip Suara.

Menurut Tessa, jika Kaesang merasa ada potensi gratifikasi dan konflik kepentingan dari penggunaan jet pribadi tersebut, maka laporan harus disampaikan ke KPK dalam waktu maksimal 30 hari setelah penerimaan fasilitas tersebut. 

Kaesang Tidak Terikat Kewajiban Lapor Gratifikasi

Namun, Tessa juga menegaskan bahwa Kaesang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan penggunaan jet pribadi karena dia bukan merupakan penyelenggara negara atau pegawai negeri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK, kewajiban melaporkan gratifikasi hanya berlaku bagi pegawai negeri dalam pengertian luas dan penyelenggara negara.

Selain itu, Tessa menyebutkan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan yang melibatkan Kaesang karena dia bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Penyelidikan KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Kaesang

Sebelumnya, KPK tengah mendalami dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti informasi yang beredar di media mengenai dugaan gratifikasi ini.

Alex juga menegaskan bahwa KPK harus proaktif dan responsif terhadap isu-isu yang menjadi perhatian publik, termasuk potensi penyalahgunaan fasilitas yang mungkin didapatkan Kaesang karena posisi ayahnya sebagai Presiden.

Alexander juga telah menginstruksikan Direktorat Gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mengamati tas-tas mewah milik Erina Gudono, istri Kaesang. Meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara, hal ini perlu ditelusuri jika ada indikasi bahwa fasilitas tersebut berhubungan dengan jabatan ayahnya sebagai presiden.

Alex menekankan bahwa klarifikasi dibutuhkan untuk memastikan bahwa fasilitas yang diterima oleh Kaesang bukanlah hasil dari jabatan ayahnya. Jika terbukti bahwa semua fasilitas tersebut dibayar dengan uang pribadi Kaesang dan bukan pemberian, maka KPK tidak akan melakukan klarifikasi lebih lanjut.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya