Kutim

Banjir Besar Sangatta 2022, Ombudsman Kaltim: Pemkab Kutim Terbukti Maladministrasi, Tapi Sudah Ditindaklanjuti

Kaltim Today
01 Februari 2023 19:43
Banjir Besar Sangatta 2022, Ombudsman Kaltim: Pemkab Kutim Terbukti Maladministrasi, Tapi Sudah Ditindaklanjuti
Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim, Ria Maya Sari. (Sumber: Pemkab Kutim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ombudsman Kaltim menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait laporan warga, soal pengabaian pemulihan hak rehabilitas rumah korban banjir Sangatta 2022. 

Dalam LHP Nomor B/201/LM.45-21/007750.2022/XII/2022 tertanggal 20 Desember 2022, Ombudsman Kaltim menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh terlapor, yakni Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, terkait tindak lanjut permohonan penyelesaian pemulihan hak rehabilitasi rumah korban banjir. Namun dalam proses pemeriksaan, terlapor telah menindaklanjuti pengaduan pelapor dengan melakukan identifikasi dan pendataan rumah terdampak banjir 2022.

Asisten Muda Ombudsman Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo menjelaskan, hasil pemeriksaan terlapor telah melakukan tindaklanjut penyelesaian yang diajukan pelapor, yakni warga korban banjir.

Bentuk tindaklanjut yang dilakukan Pemkab Kutim, sebut Dwi Farisa, yakni melakukan pendataan dan verifikasi rumah terdampak banjir yang masuk dalam anggaran APBD Perubahan 2022.

Kemudian, hasil pendataan Pemkab Kutim itu telah diajukan/dialokasikan pembiayaan untuk rehabilitasi rumah terdampak banjir melalui APBD Kutim 2023, pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Dinas Perumahan dan Pemukiman Kutim. 

Tindak lanjut itu disampaikan Pemkab Kutim melalui Surat Keterangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemerintah (BPBD) Kutim Nomor B-366/3196/BPBD-SET/XII/2022 pada 13 Desember 2022. 

"Ada maladministrasi terkait penanganan korban banjir Kutim 2022, tapi sudah  sudah ditindaklanjuti Pemkab Kutim dengan melakukan pendataan rumah dan mengalokasi anggaran untuk perbaikan," ujar Dwi Farisa. 

Dalam dokumen LHP Nomor B/201/LM.45-21/007750.2022/XII/2022, yang diterima Kaltimtoday.co, total ada 295 unit rumah di Sangatta Utara dan Selatan yang terdampak banjir parah pada 2022. Jumlah unit rumah terdampak ini ditetapkan berdasarkan hasil pendataan BPBD Kutim.

Rincinya di Sangatta Selatan sebanyak 267 unit rumah. Sementara di Sangatta Utara sebanyak 28 unit rumah. 

"Kami mendorong agar hak pemulihan benar-benar dialokasikan di APBD. Selain itu Pemkab Kutim perlu memperjelas kriteria rumah warga yang berhak menerima hak pemulihan pasca banjir besar Sangatta 2022," pungkasnya. 

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya