Advertorial
Bank bjb dan DJKN Kementerian Keuangan RI Kolaborasi untuk Optimalisasi Lelang Aset
Kaltimtoday.co, Jakarta - Dalam langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi lelang aset, bank bjb telah resmi menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan hasil lelang eksekusi hak tanggungan dan jaminan fidusia yang dikelola oleh bank bjb, sesuai dengan pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Yuddy Renaldi, Direktur Utama bank bjb, dan Rionald Silaban, Dirjen DJKN Kementerian Keuangan, di Gedung T Tower bank bjb, Jakarta Selatan, pada Senin (20/11). Acara ini juga dihadiri oleh Suartini, Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb, bersama jajaran lainnya, termasuk Joko Prihanto, Direktur Lelang DJKN, dan Tedy Syandriadi, Direktur Hukum dan Humas DJKN.
"Kerjasama ini merupakan langkah kami untuk memperkuat kolaborasi dengan DJKN, yang telah terjalin baik selama ini," kata Yuddy Renaldi. Kerjasama ini, yang berlaku selama lima tahun, juga bertujuan untuk mendukung upaya bank bjb dalam menekan rasio Non Performing Loan (NPL).
Yuddy menambahkan bahwa kerjasama ini menjadi solusi efektif untuk pemulihan aset dengan cara yang aman dan mengoptimalkan teknologi informasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kerjasama ini, peserta lelang yang diselenggarakan oleh DJKN dapat mengakses informasi lengkap tentang objek lelang aset bank bjb melalui tautan lelang bank bjb di laman resmi DJKN.
Kedua belah pihak optimis bahwa kerjasama ini akan meningkatkan pengembalian dari aset-aset yang belum dapat dipenuhi kewajibannya oleh para debitur. "Pelaksanaan lelang eksekusi yang efektif dan efisien merupakan harapan besar kami," ujar Yuddy. Ini tidak hanya merupakan strategi penyelesaian piutang perbankan, tetapi juga cara untuk memperoleh recovery kredit dari lelang.
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini mencakup pengajuan permohonan lelang oleh bank bjb atas objek Hak Tanggungan dan/atau Jaminan Fidusia kepada DJKN, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja KPKNL. Selain itu, kerjasama ini juga meliputi penyediaan tautan mitra pada aplikasi/web lelang yang dikelola oleh kedua pihak, serta berbagai kegiatan pendukung seperti sosialisasi, edukasi, komunikasi, dan diskusi.
Untuk optimalisasi hasil lelang, bank bjb akan menyusun rencana kerja pengajuan permohonan lelang setiap tiga bulan dan menyampaikannya kepada DJKN, yang kemudian akan diteruskan kepada KPKNL sebagai penggalian potensi lelang. "Kami berkomitmen untuk terus memperkuat bisnis kami, sekaligus mempermudah mekanisme lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Yuddy.
Dengan kerjasama ini, bank bjb dan DJKN berharap dapat menciptakan proses lelang yang lebih transparan, efisien, dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
Related Posts
- Pentingnya Etika dan Keamanan Digital bagi Aparatur Desa di Era Digitalisasi
- RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Buka Layanan Cuci Darah 24 Jam untuk Pasien Gagal Ginjal
- Pergub Kaltim No. 6/2024 Jadi Solusi Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek Pembangunan
- BPSDM Kaltim: AI sebagai Kunci Transformasi Digital di Sektor Publik
- Debat Panas Pilgub Kaltim