Advertorial

Batasan Sumbangan di Pilkada 2024, KPU Kaltim: Perseorangan Maksimal Rp 75 juta, Badan Hukum Swasta Rp 750 Juta

Kaltim Today
17 September 2024 17:10
Batasan Sumbangan di Pilkada 2024, KPU Kaltim: Perseorangan Maksimal Rp 75 juta, Badan Hukum Swasta Rp 750 Juta
Bimtek dana kampanye dari KPU Kaltim.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai regulasi kampanye dan penggunaan dana kampanye untuk Pilkada Serentak 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (17/9/2024), dengan dihadiri peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, menjelaskan sejumlah aturan terkait sumber dana kampanye. Ia menyebutkan bahwa pasangan calon (paslon) dapat menerima sumbangan dari pihak lain, baik perseorangan maupun badan hukum swasta, dengan syarat-syarat yang diatur KPU.

"Pasal 8 ayat (3) Rancangan PKPU mengatur bahwa Partai Politik Non Pengusul hanya boleh memberikan sumbangan kampanye maksimal sebesar Rp 750 juta per partai. Sementara, perseorangan bisa memberikan hingga Rp 75 juta, dan badan hukum swasta bisa menyumbang maksimal Rp 750 juta," ujar Idham.

Sementara itu, batasan ini tidak berlaku bagi sumbangan yang diberikan oleh pasangan calon sendiri atau partai politik pengusul, yang bisa memberikan dana tanpa batasan jumlah.

"Dana kampanye yang berasal dari perseorangan, partai politik non-pengusul, serta badan hukum swasta bersifat kumulatif selama penyelenggaraan kampanye," tambah Idham, mengacu pada Pasal 8 ayat (4) Rancangan PKPU.

Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada peserta mengenai aturan dan regulasi dana kampanye, guna mewujudkan Pilkada yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

[TOS | ADV KPU KALTIM]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya