Berau
Bawaslu Berau Waspadai Potensi Kecurangan Pemungutan Suara di Pemilu 2024
Kaltimtoday.co, Berau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau mewaspadai potensi kecurangan pada saat pemungutan suara di Pemilu 2024. Salah satu bentuk kecurangan yang disorot adalah penyalahgunaan hak pilih, seperti membawa form C-Pemberitahuan dan memakai hak suara orang lain.
"Pada tahap ini, kemungkinan ada potensi kecurangan yang terjadi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab," kata Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Berau Tamjidillah Noor, Rabu (14/2/2024).
Tamjidillah menegaskan, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 533. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp18 juta.
Selanjutnya, apabila terjadi kecurangan, pihaknya akan menelusuri identitas penyelenggara di TPS yang bersangkutan.
"Mulai dari KPPS hingga pihak lainnya yang bertanggungjawab atas proses pemungutan suara. Kalau yang melakukan itu adalah KPPS, tentu akan ada sanksi yang diberikan," ujarnya.
Untuk mengantisipasi kecurangan dalam pemungutan suara, pihaknya meminta kepada tim verifikasi untuk mengecek secara benar identitas pemilih dengan mencocokkan identitas di KTP dan C-Pemberitahuan.
“Jadi KPPS dan pengawas harus bekerja dengan jeli, dan bisa memastikan pemungutan dan penghitungan suara berjalan tanpa kecurangan dan pelanggaran,” tandasnya.
Untuk diketahui, selain potensi kecurangan pada saat pemungutan suara, hal lainnya yang berpotensi terjadi kecurangan diantaranya adalah beli suara, menyuap petugas KPPS, PPS dan PPK, Intimidasi penyelenggara pemilu, indikasi kecurangan informasi teknologi Sirekap, mobilisasi pemilih yang diklaim masuk daftar pemilih khusus, kongkalikong mencoblos surat suara cadangan, serta potensi penggelembungan suara saat jeda istirahat.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Peringati HUT Korpri ke-53, Turnamen Tenis Meja dan Lapangan Antar Perangkat Daerah Kaltim Resmi Dimulai
- Resmi Jabat Komisaris Utama Pertamina, Ini Profil Singkat Iwan Bule
- Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Enam Warga Flores Timur Meninggal Dunia akibat Rumah Roboh
- Kafilah MTQ Korpri VII dari Kaltim Lakukan Registrasi Ulang, Siap Targetkan 5 Besar Nasional
- Keterlibatan Oknum Pegawai Kemenkomdigi dalam Kasus Judi Online, Ini Fakta-faktanya