Politik
Bawaslu Izinkan Parpol Sosialisasi Politik Internal Sebelum Masa Kampanye: Ini Syaratnya
Kaltimtoday.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan izin kepada partai politik untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkungan internal mereka sebelum masa kampanye. Imbauan tersebut berdasarkan Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Dalam surat imbauan yang dikutip pada Kamis (3/8/2023), Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu berhak untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye pemilu. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan harus dibatasi hanya dengan pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya. Selain itu, pertemuan terbatas yang berfokus pada sosialisasi politik juga harus dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu setempat sesuai tingkatannya, paling lambat satu hari sebelum acara dilaksanakan.
Penting untuk dicatat bahwa dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik ini, partai politik dilarang untuk menyampaikan ajakan untuk memilih. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak menjadi kampanye tersembunyi di luar jadwal masa kampanye resmi.
Bawaslu juga mengingatkan agar partai politik tidak menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, seperti memasang alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang mengandung citra diri, identitas, ciri khusus, atau karakteristik partai.
Selain itu, pemasangan bendera untuk sosialisasi dan pendidikan politik harus mematuhi aturan tidak dipasang di tempat-tempat tertentu, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (gedung dan halaman sekolah serta perguruan tinggi), gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, dan tempat lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Bawaslu juga mengimbau para pengurus dan kader partai untuk tidak melakukan kegiatan yang mengandung ajakan untuk memilih kepada masyarakat. Hal yang sama berlaku untuk pemasangan alat peraga sosialisasi, seperti spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul, yang tidak boleh dipasang dengan unsur ajakan di tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam surat imbauan tersebut juga dijelaskan bahwa larangan pemasangan bendera partai politik dan alat peraga sosialisasi juga berlaku untuk tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Dengan adanya imbauan dari Bawaslu ini, diharapkan partai politik dapat lebih memahami batas-batas dalam melakukan sosialisasi politik sebelum memasuki masa kampanye resmi. Upaya ini dilakukan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilu, serta untuk menghindari pelanggaran aturan yang dapat mengganggu proses demokrasi.
Related Posts
- BPSDM Kaltim: AI sebagai Kunci Transformasi Digital di Sektor Publik
- Debat Panas Pilgub Kaltim
- 4.479 Berkas Dimusnahkan, DPK Terima Penyerahan 142 Arsip Statis dari Dispora Kaltim
- Gibran Rakabuming Raka Buka MTQ KORPRI VII, 1.700 Peserta dari 35 Provinsi dan 54 Lembaga
- Pemprov Kaltim Raih Penghargaan Bhumandala Rajata di Bhumandala Award 2024