Politik

Bawaslu Kaltim Ambil Alih Tugas Pengawasan Tahapan Pemilu di Kabupaten dan Kota

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 15 Agustus 2023 20:11
Bawaslu Kaltim Ambil Alih Tugas Pengawasan Tahapan Pemilu di Kabupaten dan Kota
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Dok Bawaslu Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Mulai 14 Agustus 2023, masa jabatan Bawaslu di kabupaten dan kota se-Kaltim periode 2018-2023 sudah berakhir. Kemudian, masa jabatan teranyar Bawaslu kabupaten dan kota periode 2023-2028 belum diumumkan dan belum ada pelantikan. 

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengungkapkan, saat ini setidaknya ada 2 tahapan yang sedang berlangsung di tingkat kabupaten dan kota. Pertama, tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD kabupaten dan kota yang dimulai pada 12-18 Agustus 2023. 

Kedua, penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada 26 April 2023-7 Februari 2024. Sehubungan dengan hal di atas, maka pengawasan terhadap kedua tahapan itu harus tetap berlangsung. 

"Mengingat Bawaslu kabupaten dan kota periode 2018- 2023 sudah habis masa jabatannya dan untuk periode 2023-2028 belum diumumkan dan belum dilantik maka Bawaslu Kaltim mengambil alih pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu kabupaten dan kota se-Kaltim sampai dengan dilantiknya pengurus terpilih," sambungnya. 

Hari Dermanto mengatakan, pihaknya melakukan pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban oleh ini sesuai dengan ketentuan Pasal 99 huruf (e) Undang- undang Nomor 7/2027 tentang Pemiihan Umum. 

Dalam hal ini, Bawaslu Kaltim sudah mengeluarkan surat secara resmi kepada Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim dengan Nomor: 0032/OT.04/K/KI/08/2023 tentang Pemberitahuan Ambil Alih Sementara Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim tanggal 15 Agustus 2023.

Berikut isi dari surat tersebut:

  1. Menegaskan kepada Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim agar tetap melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan sebagaimana adanya dan memfasilitasi semua tahapan pengawasan yang sedang berjalan;
  2. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala/ Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim berkoordinasi kepada Bawaslu Kaltim melalui koordinator wilayahnya.

[TOS]



Berita Lainnya