Kukar
Bawaslu Kukar Buka Penerimaan Panwaslu Kelurahan/Desa
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Badan Pengawas Pemilu Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar) membuka lowongan penerimaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk kelurahan/desa.
Pendaftaran dan penerimaan berkas terhitung mulai 14-19 Januari 2023. Sedangkan pendaftarannya bisa melalui kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing.
"Kebutuhan minimal dua orang untuk setiap kelurahan desa. Dengan rincian satu orang Panwaslu kelurahan/desa terpilih, sedangkan satunya untuk calon pergantian antar waktu (PAW). Jadi hanya satu Panwaslu," kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Ali Mukid, Rabu (11/1/2023).
Dia menjelaskan, persyaratannya yakni usia minimal 21 tahun, pendidikan paling rendah SMA/sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dengan dibuktikan KTP. Kemudian bukan anggota partai politik, bersedia kerja penuh waktu, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun lebih dan tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Berkas pendaftaran yang perlu disiapkan yakni fotocopy KTP, pas foto warna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar, fotocopy ijazah terakhir dilegalisir, riwayat hidup. Surat kesehatan, surat izin atasan, dan surat pernyataan.
Ali menambahkan, kewenangan pembentukan Panwaslu kelurahan/desa berada di panitia kecamatan. Termasuk proses seleksinya. Oleh karena itu, setiap proses tahapan harus mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami berharap Panwaslu Kecamatan dapat mempedomani peraturan perundang-undangan dalam proses pembentukan panwaslu kelurahan/desa," tutupnya.
[SUP | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.